TERKINI

JPU Tuntut Jan Hwa Diana dan Suami 8 Bulan Penjara, Korban Sesalkan Pemberitaan Hoax Soal Perdamaian

Sep 26 2025213 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kasus perusakan dua kendaraan yang melibatkan pasangan suami istri, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/9/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut keduanya dengan hukuman 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait perusakan barang milik orang lain secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masingnya selama 8 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Muzzaki di ruang sidang.

Jaksa juga menetapkan bahwa barang bukti berupa dongkrak dan kunci roda dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan dua unit kendaraan korban, Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax (milik Hironimus Tuqu) dan Mobil Sedan Mazda (milik Yanto), dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.

Di luar sidang, pernyataan mengejutkan disampaikan oleh Paul Stephanus, salah satu saksi sekaligus pelapor dalam perkara ini. Ia menepis pemberitaan di sejumlah media yang menyebut telah terjadi perdamaian antara korban dan terdakwa, serta telah ada pemberian ganti rugi.

“Itu tidak benar. Saya klarifikasi bahwa belum ada perdamaian secara tertulis dan tidak ada ganti rugi yang saya atau Pak Yanto terima. Bahkan tidak pernah ada komunikasi dari pihak terdakwa atau kuasa hukumnya untuk membahas perdamaian,” tegas Paul. Kamis (25/9/2025).

Ia menyesalkan munculnya narasi yang menyesatkan di media, karena menurutnya, fakta tersebut bisa mempengaruhi penilaian majelis hakim terhadap perkara, termasuk soal keringanan hukuman terhadap terdakwa.

“Kami tidak pernah bertemu atau diajak bicara soal perdamaian. Tapi tiba-tiba disebut sudah damai dan menerima ganti rugi. Ini mencederai rasa keadilan,” sambung Paul.

Baca juga :  Kejari Tanjung Perak Paparkan Hasil Kinerja Sepanjang Tahun 2025

Lebih lanjut, Paul menjelaskan bahwa mobil milik rekannya, Yanto, telah rusak parah dan tidak dapat digunakan selama 10 bulan terakhir. Mobil tersebut, kata Paul, adalah alat transportasi utama Yanto untuk mengantar anak sekolah dan kebutuhan keluarga sehari-hari.

“Selama 10 bulan mobil itu tidak bisa dipakai, dan tidak ada ganti rugi sepeser pun. Ini kan menyulitkan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan dan kompensasi bagi korban,” ujarnya.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam sidang selanjutnya. Paul Stephanus dan Yanto berharap pengadilan tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga fakta bahwa kerugian materil dan moral yang mereka alami belum mendapat penyelesaian.

“Kami bukan tidak ingin damai. Tapi perdamaian harus dilakukan secara terbuka, jelas, dan ada tanggung jawab dari pelaku,” tutup Paul.

Sesuai surat dakwaan, peristiwa ini bermula dari perselisihan proyek pembuatan kanopi jenis motorized retractable roof yang dipesan Handy Soenaryo kepada Paul Stephanus berdasarkan surat pesanan tertanggal 8 Agustus 2023. Meski proyek sudah rampung sekitar 75 persen, Handy membatalkan kontrak secara sepihak pada 29 Oktober 2024 dan menuntut pengembalian penuh uang muka senilai Rp205 juta.

Ketegangan memuncak pada 23 November 2024, saat Paul bersama dua saksi, Hironimus dan Yanto, datang ke lokasi proyek untuk mengambil peralatan kerja. Terjadi adu argumen yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap kendaraan yang mereka bawa.

Terdakwa melepas velg dan ban dua mobil korban, hanya menyisakan ganjalan berupa bata ringan. Bahkan, terdakwa Jan Hwa Diana memerintahkan suaminya untuk menggerinda ban depan kiri mobil sedan Mazda milik Yanto, menyebabkan kerusakan serius.

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top