Surabaya | jurnalpagi.id
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Berikan melanisme penyelesaian perkara dengan Penghentian Penuntutan atau Keadilan Restoratif Justice (RJ) Kepada Aji Setiawan, Tersangka Perkara Pengambilan Sepeda Motor dan Tas milik Muhammad Izzat.
Perkara ini bermula pada Jumat (27/09/2024) Sekitar pukul 11.00 WIB, Tersangka Aji Setiawan mendatangi gudang J&T di Jl. Tambak Osowilangun untuk membantu Muhammad Izzat yang sedang bekerja di tempat tersebut.
Selanjutnya Aji Setiawan melihat Muhammad Izzat berjalan menuju parkiran sepeda motor, kemudian memasukkan tas ke dalam jok sepeda motor merk Honda Supra X 125, Warna Merah Hitam Nopol L 3478 NL, kemudian Muhammad Izzat meninggalkan motor miliknya tersebut dengam keadaan tidak terkunci karena kondisi jok motor yang sudah rusak.
Melihat keadaan sekitar yang sepi, Aji Setiawan kemudian menghampiri sepeda motor milik Muhammad Izzat dan membuka jok motor dan mengambil barang barang milik Muhammad Izzat.
Setelah mengambil Tas Muhammad Izzat yang berisi uang tunai sebesar RP. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) serta kunci sepeda motor yang tersimpan dalam jok, Tersangka Aji Setiawan kemudian membawa pergi motor tersebut ke bagian belakang pergudangan tepatnya di dekat kantin dengan tujuan untuk menyembunyikan motor tersebut.
Sadar akan motornya yang sudah tidak ada di parkiran Muhammad Izzat kemudian melaporkan hal tersebut kepada Heryawan Jaya Saputra dan Wahyu Kristianto. Kemudian mereka semua melakukan pengecekan kamera CCTV dan terlihat bahwa Tersangka Aji Setiawan telah mengambil barang milik dari Muhammad Izzat.
Kemudian Aji Setiawan yang masih di area pergudangan diamankan oleh Muhammad Izzat dan Hermawan Jaya Saputra, Aji Setiawan mengakui perbuatannya dan perbuatan tersebut dilakukan karena membutuhkan uang untuk mengobati anaknya yang masih berusia 1 tahun sedang sakit.
Yusuf Akbar Amin, S.H. M.H. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan penghentian Penuntutan ini dilakukan atas dasar laporan hasil tugas nomor R–LAPHASTUG – 22 / M.5.43 /Dip.4/11/2024 tanggal 21 November 2024 dengan kesimpulan Tersangka Aji Setiawan merupakan orang yang memiliki kepribadian baik, senang bergaul dan bermasyarakat, tidak pernah memiliki catatan buruk maupun kriminal.
Selain itu Penghentian Penuntutan ini dilakukan karena telah memenuhi beberapa syarat yakni Tersangka belum pernah dihukum, Ancaman Pidana Penjara kurang dari 5 tahun, Tersangka Aji Setiawan melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terdesak oleh kebutuhan ekonomi dam konfisi anaknya yang masih balita sedang sakit, dan diantara Tersangka Aji Setiawan dengan Korban Muhammad Izzat telah ada perdamaian tanpa syarat.
No comments yet.