TERKINI

Kejati Jatim kembalikan Berkas Perkara Panti Pijat Symphony Ke Penyidik Polda Jatim

Jul 06 2022627 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Berkas perkara kasus panti pijat “plus-plus” Symphony yang menyeret tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi dikembalikan ke Polda Jatim. Pasalnya, berkas tersebut belum lengkap.

Fathur Rohman, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara kasus panti pijat Symphoni. “Benar, kami telah menerima tahap satu (pelimpahan berkas perkara) dari penyidik Polda Jatim pada 7 Juni lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Kemudian setelah melakukan penelitian sekitar satu minggu, Kejati Jatim akhirnya menyatakan berkas perkara belum lengkap. “Karena masih dinyatakan belum lengkap, berkas perkara dikembalikan (P19) ke penyidik Polda Jatim pada 14 Juni,” terangnya.

Fathur menjelaskan, berkas perkara dikembalikan ke penyidik Polda Jatim dengan disertakan beberapa petunjuk. Nantinya petunjuk tersebut harus dilengkapi oleh penyidik agar berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P21.

Namun Fathur mengaku tidak bisa menyebutkan detail apa saja petunjuk pada berkas perkara tersebut. “Detail petunjuknya tidak bisa kami sampaikan, tetapi isi petunjuk terdiri dari formil 11 poin dan materiil 5 poin,” jelas mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menggerebek panti pijat Symphony yang berlokasi di Jalan Tunjungan, Surabaya pada 27 Mei lalu. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti diantaranya 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, sejumlah ponsel, KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, satu celana dalam wanita, satu celana dalam pria, satu kemben putih, dan tiga sprei putih.

Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka berinisial BT, TD, dan KA. Ketiganya tersangka dijerat dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP.

Share to

Related News

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top