TERKINI

Kejati Jatim kembalikan Berkas Perkara Panti Pijat Symphony Ke Penyidik Polda Jatim

Jul 06 2022444 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Berkas perkara kasus panti pijat “plus-plus” Symphony yang menyeret tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi dikembalikan ke Polda Jatim. Pasalnya, berkas tersebut belum lengkap.

Fathur Rohman, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara kasus panti pijat Symphoni. “Benar, kami telah menerima tahap satu (pelimpahan berkas perkara) dari penyidik Polda Jatim pada 7 Juni lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Kemudian setelah melakukan penelitian sekitar satu minggu, Kejati Jatim akhirnya menyatakan berkas perkara belum lengkap. “Karena masih dinyatakan belum lengkap, berkas perkara dikembalikan (P19) ke penyidik Polda Jatim pada 14 Juni,” terangnya.

Fathur menjelaskan, berkas perkara dikembalikan ke penyidik Polda Jatim dengan disertakan beberapa petunjuk. Nantinya petunjuk tersebut harus dilengkapi oleh penyidik agar berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P21.

Namun Fathur mengaku tidak bisa menyebutkan detail apa saja petunjuk pada berkas perkara tersebut. “Detail petunjuknya tidak bisa kami sampaikan, tetapi isi petunjuk terdiri dari formil 11 poin dan materiil 5 poin,” jelas mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menggerebek panti pijat Symphony yang berlokasi di Jalan Tunjungan, Surabaya pada 27 Mei lalu. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti diantaranya 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, sejumlah ponsel, KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, satu celana dalam wanita, satu celana dalam pria, satu kemben putih, dan tiga sprei putih.

Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka berinisial BT, TD, dan KA. Ketiganya tersangka dijerat dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP.

Share to

Related News

Edarkan Obat Tanpa BPOM Pemilik UD Asia ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pemilik UD. Asia di Jalan. Sasak No. 36 Ampel Kecamatan Semampir Kota Surab...

Nekat Kirim 57 Kontainer Batubara ke Sur...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Batubara sebanyak 57 kontainer yang dikirim ke Surabaya, melalui, KM. Merat...

Praktisi Hukum Soroti Kasus Direktur PT ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika...

Rugikan Korban RP 147 Miliar, Hermanto O...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memutuskan. untuk tidak me...

Dalam Eksepsi Kuasa Hukum Sentosa Liem S...

by Nov 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie ...

Momentum Kajari Baru, LSM MERAK Laporkan...

by Nov 06 2025

Malang, JurnalPagi.id — LSM MERAK (Lembaga Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi) resmi melaporkan dug...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top