TERKINI

Kejati Jatim kembalikan Berkas Perkara Panti Pijat Symphony Ke Penyidik Polda Jatim

Jul 06 2022219 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Berkas perkara kasus panti pijat “plus-plus” Symphony yang menyeret tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi dikembalikan ke Polda Jatim. Pasalnya, berkas tersebut belum lengkap.

Fathur Rohman, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara kasus panti pijat Symphoni. “Benar, kami telah menerima tahap satu (pelimpahan berkas perkara) dari penyidik Polda Jatim pada 7 Juni lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Kemudian setelah melakukan penelitian sekitar satu minggu, Kejati Jatim akhirnya menyatakan berkas perkara belum lengkap. “Karena masih dinyatakan belum lengkap, berkas perkara dikembalikan (P19) ke penyidik Polda Jatim pada 14 Juni,” terangnya.

Fathur menjelaskan, berkas perkara dikembalikan ke penyidik Polda Jatim dengan disertakan beberapa petunjuk. Nantinya petunjuk tersebut harus dilengkapi oleh penyidik agar berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P21.

Namun Fathur mengaku tidak bisa menyebutkan detail apa saja petunjuk pada berkas perkara tersebut. “Detail petunjuknya tidak bisa kami sampaikan, tetapi isi petunjuk terdiri dari formil 11 poin dan materiil 5 poin,” jelas mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menggerebek panti pijat Symphony yang berlokasi di Jalan Tunjungan, Surabaya pada 27 Mei lalu. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti diantaranya 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, sejumlah ponsel, KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, satu celana dalam wanita, satu celana dalam pria, satu kemben putih, dan tiga sprei putih.

Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka berinisial BT, TD, dan KA. Ketiganya tersangka dijerat dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP.

Share to

Related News

Lakukan Pengancaman Dengan Kekerasan, He...

by Okt 07 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada ...

Mantan Dirut Ditetapkan Sebagai Tersangk...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id PT INKA menghormati proses hukum berkait langkah Kejaksaan Tinggi Jatim yan...

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Mantan D...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Budi Noviantara, mantan Direktur...

Peduli Tanah Wakaf Bawa Ahmad Nuril Alam...

by Sep 26 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril ...

Kredit Macet Pada Bank Jatim Senilai 34 ...

by Sep 19 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial HT resmi ditetapkan sebagai tersa...

Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman ...

by Sep 12 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top