TERKINI

Kejati Jatim kembalikan Berkas Perkara Panti Pijat Symphony Ke Penyidik Polda Jatim

Jul 06 2022552 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Berkas perkara kasus panti pijat “plus-plus” Symphony yang menyeret tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi dikembalikan ke Polda Jatim. Pasalnya, berkas tersebut belum lengkap.

Fathur Rohman, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara kasus panti pijat Symphoni. “Benar, kami telah menerima tahap satu (pelimpahan berkas perkara) dari penyidik Polda Jatim pada 7 Juni lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Kemudian setelah melakukan penelitian sekitar satu minggu, Kejati Jatim akhirnya menyatakan berkas perkara belum lengkap. “Karena masih dinyatakan belum lengkap, berkas perkara dikembalikan (P19) ke penyidik Polda Jatim pada 14 Juni,” terangnya.

Fathur menjelaskan, berkas perkara dikembalikan ke penyidik Polda Jatim dengan disertakan beberapa petunjuk. Nantinya petunjuk tersebut harus dilengkapi oleh penyidik agar berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P21.

Namun Fathur mengaku tidak bisa menyebutkan detail apa saja petunjuk pada berkas perkara tersebut. “Detail petunjuknya tidak bisa kami sampaikan, tetapi isi petunjuk terdiri dari formil 11 poin dan materiil 5 poin,” jelas mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menggerebek panti pijat Symphony yang berlokasi di Jalan Tunjungan, Surabaya pada 27 Mei lalu. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti diantaranya 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, sejumlah ponsel, KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, satu celana dalam wanita, satu celana dalam pria, satu kemben putih, dan tiga sprei putih.

Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka berinisial BT, TD, dan KA. Ketiganya tersangka dijerat dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP.

Share to

Related News

Tak Bayar Nafkah Selama 5 Tahun Pasca Ce...

by Mar 05 2026

Surabaya – Newsweek. Perceraian tak selalu mengakhiri persoalan. Bagi Sora Nadhirah, perpisaha...

Anak Perwira Polisi Jadi Kurir Peredaran...

by Mar 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakw...

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 3 Ters...

by Mar 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan kasus pengusiran dan pengrusakan rumah milik Nenek Elina Widjaja...

Modal Itikad Tidak Baik, Hermanto Oerip ...

by Feb 27 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda melakukan gelar perkara kasus dugaan p...

PT Mizuho Leasing Indonesia Pastikan Pen...

by Feb 19 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan perdata terkait penarikan kendaraan kembali bergulir di Pengadilan ...

Alihkan Mobil XPander Cross Tanpa Perset...

by Feb 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjar...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top