TERKINI

Kepala Gudang PT DHL Curi Ribuan AC, Karyawan Lain Hanya Diam. Begini Modusnya!

Feb 17 20221.617 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Sidang pencurian ribuan air conditioner (AC) dengan terdakwa Wisnu Dwijayanto selaku Kepala Gudang PT DHL Suply Chain kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi, Kamis (18/2) siang, bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Fanny Ridwan Silaksono, staf inventory PT DHL dan Angger Teguh Bahtiar. Dalam kesaksiannya, Fani membenarkan bahwa terdakwa merupakan atasannya di PT DHL. “Saya kerja sesuai instruksi kepala gudang (terdakwa),” katanya.

Saat ditanya apakah dirinya mengetahui aksi terdakwa menguras gudang PT DHL, Fanny tak membantahnya. “Kalau Pak Wisnu (terdakwa) berulang-ulang (mengeluarkan AC dari gudang),” jawab Fanny kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.

Sementara itu, Angger mengaku sebagain uang hasil penjualan AC tersebut masih dibawa terdakwa. “Uang penjualan sebagai dibawa Pak Wisnu dan sebagain untuk kebutuhan pribadi saya,” terangnya.

Saat mengeluarkan AC dari gudang, kata Agger, terdakwa melakukannya pada malam hari. “Pak Wisnu bilang ke security kalau nanti ada mobil datang (ambil AC) dan Pak Wisnu juga selalu menunjukkan surat,” terangnya.

Angger juga mengakui dirinya memang sempat membantu terdakwa menjualkan AC tersebut. AC merk Midea tersebut dijual Angger melalui aplikasi penjualan online. “Pengiriman saya gunakan jasa angkut,” pungkasnya.

Dalam dakwaan dijelaskan, aksi terdakwa menguras gudang PT DHL yang berlokasi di Pergudangan Sentosa Nomor 34 Romokalisari, Surabaya pada Januari hingga Oktober 2021. Tanpa sepengetahuan kepala cabang, Wisnu selaku kepala gudang telah menjual sebanyak 1.920 set AC merk Midea.

Aksi Wisnu mencuri ribuan AC tersebut dibantu oleh Ahmad Reza Faslucky, Fanny Ridwan Silaksono, dan Anggar Teguh Bahtiar (berkas terpisah). Hal itu membuat PT DHL merugi sebesar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, Wisnu didakwa melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (pan/ndi)

Share to

Related News

Proyek Rehabilitasi Bendung Irigasi Sela...

by Okt 19 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pengerjaan proyek rehabilitasi Bendung Irigasi Selang di Desa Wonosar...

DPRD dan Pemkab Pasuruan Bahas 32 Usulan...

by Okt 16 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pasuruan. DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan saat ini te...

Pemuda Tani Jatim Study Ke Malaysia Pela...

by Okt 16 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Ketua DPD Pemuda Tani Jawa Timur, Ghufron Ahmad Yani, melakukan studi...

Polemik Rencana Pembangunan Kawasan Real...

by Okt 13 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Polemik rencana pembangunan kawasan real estate di lereng Gunung Arju...

Euforianya Super League Bupati Cup 2025 ...

by Okt 13 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Cerita kemenangan dan semangat sportivitas dalam ajang sepak bola Bup...

PII Kabupaten Pasuruan Siap Dampingi Pem...

by Okt 10 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Pasuruan menyatakan kesi...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top