TERKINI

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, Buntut Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Tak Kunjung Jelas

Okt 17 2025504 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pasuruan mulai diproses. Namun, di balik langkah tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya menagih janji Kapolres Pasuruan yang dinilai belum menepati komitmen untuk memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak beberapa bulan lalu.

Elisa Andarwati, kuasa hukum Wiwik Tri Haryati, pelapor dalam kasus dugaan ketidakprofesionalan penyidik, menyampaikan hal itu usai menjalani pemeriksaan di Seksi Propam Polres Pasuruan, Jumat (17/10) siang. Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam, di mana Elisa datang bersama kliennya dan memberikan sejumlah keterangan kepada penyidik Propam.

“Kami datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Mudah-mudahan semangat Polri untuk melakukan reformasi internal dan bersih-bersih anggota nakal benar-benar bisa diwujudkan, bukan hanya jargon,” ujar Elisa

Elisa menyebut, langkah Propam Polres Pasuruan memeriksa laporan ini menjadi angin segar setelah sebelumnya sempat pesimistis laporan yang ia buat akan ditindaklanjuti. Ia melaporkan oknum penyidik berinisial Briptu F, yang diduga tidak profesional dalam menangani laporan kliennya terhadap sebuah media daring.

Menurut Elisa, dugaan pelanggaran kode etik berawal dari laporan Wiwik Tri Haryati atas pemberitaan yang dianggap mengandung tuduhan tidak berdasar. Namun, dalam proses penyelidikannya, penyidik disebut tidak transparan dan tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan.

“Tidak ada surat panggilan, tidak ada SP2HP, bahkan ada dugaan intimidasi dan perlakuan diskriminatif terhadap klien saya,” tegasnya.

Elisa mengaku sudah melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Jawa Timur, serta mengirimkan surat keberatan atas penghentian perkara ke Polres Pasuruan sejak 6 Agustus 2025. Namun hingga kini, belum ada kejelasan tindak lanjut dari pihak Polres.

Baca juga :  Upacara Pelantikan Pengambilan Sumpah jabatan dan Serah Terima Jabatan di Aula Sasana Adyhaksa Kejati jatim. Berikut Daftar Namanya

“Dulu Pak Kapolres bilang akan membuka kembali kasus ini jika ada bukti baru. Nah, sekarang sudah ada putusan dari Dewan Pers yang bisa menjadi bukti baru. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindak lanjut. Jadi, janji Kapolres itu hanya omon-omon,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menegaskan, komitmen Kapolres untuk menegakkan keadilan dan memberi kepastian hukum harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

“Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kalau aparat yang salah tidak ditindak, bagaimana masyarakat bisa percaya? Saya harap penyidik yang terbukti melanggar kode etik diberi sanksi seberat-beratnya dan setimpal,” tegasnya.(Wan/Adi)


Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top