TERKINI

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, Buntut Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Tak Kunjung Jelas

• Okt 17 2025 • 634 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pasuruan mulai diproses. Namun, di balik langkah tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya menagih janji Kapolres Pasuruan yang dinilai belum menepati komitmen untuk memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak beberapa bulan lalu.

Elisa Andarwati, kuasa hukum Wiwik Tri Haryati, pelapor dalam kasus dugaan ketidakprofesionalan penyidik, menyampaikan hal itu usai menjalani pemeriksaan di Seksi Propam Polres Pasuruan, Jumat (17/10) siang. Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam, di mana Elisa datang bersama kliennya dan memberikan sejumlah keterangan kepada penyidik Propam.

“Kami datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Mudah-mudahan semangat Polri untuk melakukan reformasi internal dan bersih-bersih anggota nakal benar-benar bisa diwujudkan, bukan hanya jargon,” ujar Elisa

Elisa menyebut, langkah Propam Polres Pasuruan memeriksa laporan ini menjadi angin segar setelah sebelumnya sempat pesimistis laporan yang ia buat akan ditindaklanjuti. Ia melaporkan oknum penyidik berinisial Briptu F, yang diduga tidak profesional dalam menangani laporan kliennya terhadap sebuah media daring.

Menurut Elisa, dugaan pelanggaran kode etik berawal dari laporan Wiwik Tri Haryati atas pemberitaan yang dianggap mengandung tuduhan tidak berdasar. Namun, dalam proses penyelidikannya, penyidik disebut tidak transparan dan tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan.

“Tidak ada surat panggilan, tidak ada SP2HP, bahkan ada dugaan intimidasi dan perlakuan diskriminatif terhadap klien saya,” tegasnya.

Elisa mengaku sudah melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Jawa Timur, serta mengirimkan surat keberatan atas penghentian perkara ke Polres Pasuruan sejak 6 Agustus 2025. Namun hingga kini, belum ada kejelasan tindak lanjut dari pihak Polres.

Baca juga :  Dalam Dakwaan, Jaksa Sebut Perbuatan Terdakwa Akibatkan PT Hitakara Pailit

“Dulu Pak Kapolres bilang akan membuka kembali kasus ini jika ada bukti baru. Nah, sekarang sudah ada putusan dari Dewan Pers yang bisa menjadi bukti baru. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindak lanjut. Jadi, janji Kapolres itu hanya omon-omon,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menegaskan, komitmen Kapolres untuk menegakkan keadilan dan memberi kepastian hukum harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

“Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kalau aparat yang salah tidak ditindak, bagaimana masyarakat bisa percaya? Saya harap penyidik yang terbukti melanggar kode etik diberi sanksi seberat-beratnya dan setimpal,” tegasnya.(Wan/Adi)


Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top