TERKINI

Keresahan Warga Dusun Kedamean Akan Limbah Perusahaan Masih Belum Berakhir

Nov 22 2024534 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Warga sekitar PT. Cargill Sorini (SC) tepatnya Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menyuarakan tuntutan agar pemerintah Pusat maupun daerah segera menindak tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Dalam dugaan Pelanggaran Lingkungan
tersebut dituding menciptakan sejumlah masalah lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan warga. Diantaranya polusi udara berupa debu dan fly ash (abu terbang) yang menempel di rumah warga, dan mengancam kesehatan masyarakat.

Hal itu disampaikan Rahmat Wijaya, perwakilan warga Dusun Kedamean, limbah tumpi jagung juga menciptakan kondisi tidak higienis di sekitar pemukiman, Kebisingan dari mesin produksi yang beroperasi dekat dengan permukiman warga berakibat mengganggu ketenangan atau susah tidur pada malam hari, Bau busuk dari limbah pabrik yang sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

“Warga sudah terlalu lama menderita. Debu dan bau busuk membuat banyak dari kami dan warga terganggu, khususnya membahayakan anak-anak atau lansia sesak napas. Suara bising dari mesin juga tidak pernah berhenti mengganggu istirhat terutama saat tidur di malam hari ,” terang Rahmat

Ia menambahkan bahwa jarak pabrik PT CS sangat dekat dengan pemukiman. Oleh karena itu, lanjut Rahmat, warga menuntut langkah tegas dari pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penutupan operasional perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.

Sebagaiman Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tindakan tegas tersebut sesuai Pasal 87 UU nomor 32 tahun 2009 yaitu pelaku pencemaran diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.

Bukan itu saja, pasal 98, pelaku yang terbukti menyebabkan kerusakan serius dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Serta pasal 104 terkait kegiatan usaha yang menyebabkan pencemaran dan gangguan terhadap masyarakat dapat dihentikan oleh pemerintah.

Baca juga :  Blue Helmet Bogor Adakan Giat Masih Cermat (Masjid Bersih Ceria Umat)

“Dengan adanya peristiwa ini, kami tidak akan berhenti sampai perusahaan ini ditutup dan lingkungan kami kembali sehat. Pemerintah harus segera bertindak dan menegakkan hukum,” tegas Rahmat.(wan/adi)

Share to

Related News

Delapan Kader Masuk Bursa Ketua DPC PKB ...

by Mar 29 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten...

PDI Perjuangan– GP Ansor Bangil Buka P...

by Mar 18 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id / DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan bersama GP Ansor Bangil membuka Posk...

DPC PPP Kabupaten Pasuruan Gelar Peringa...

by Mar 16 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id / Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten P...

Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan Santun...

by Mar 15 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan H. Arifin menggelar kegiatan...

Momentum Ramadhan, Heru Veri Nurcahya Ba...

by Mar 15 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id / Politisi PDIP Kabupaten Pasuruan, Heru Veri Nurcahya membagikan 1.000 pake...

Takmir dan Nadzir Masjid Cheng Hoo Panda...

by Mar 14 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Pengurus takmir dan nadzir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan masa ba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top