TERKINI

Keresahan Warga Dusun Kedamean Akan Limbah Perusahaan Masih Belum Berakhir

Nov 22 2024187 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Warga sekitar PT. Cargill Sorini (SC) tepatnya Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menyuarakan tuntutan agar pemerintah Pusat maupun daerah segera menindak tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Dalam dugaan Pelanggaran Lingkungan
tersebut dituding menciptakan sejumlah masalah lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan warga. Diantaranya polusi udara berupa debu dan fly ash (abu terbang) yang menempel di rumah warga, dan mengancam kesehatan masyarakat.

Hal itu disampaikan Rahmat Wijaya, perwakilan warga Dusun Kedamean, limbah tumpi jagung juga menciptakan kondisi tidak higienis di sekitar pemukiman, Kebisingan dari mesin produksi yang beroperasi dekat dengan permukiman warga berakibat mengganggu ketenangan atau susah tidur pada malam hari, Bau busuk dari limbah pabrik yang sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

“Warga sudah terlalu lama menderita. Debu dan bau busuk membuat banyak dari kami dan warga terganggu, khususnya membahayakan anak-anak atau lansia sesak napas. Suara bising dari mesin juga tidak pernah berhenti mengganggu istirhat terutama saat tidur di malam hari ,” terang Rahmat

Ia menambahkan bahwa jarak pabrik PT CS sangat dekat dengan pemukiman. Oleh karena itu, lanjut Rahmat, warga menuntut langkah tegas dari pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penutupan operasional perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.

Sebagaiman Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tindakan tegas tersebut sesuai Pasal 87 UU nomor 32 tahun 2009 yaitu pelaku pencemaran diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.

Bukan itu saja, pasal 98, pelaku yang terbukti menyebabkan kerusakan serius dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Serta pasal 104 terkait kegiatan usaha yang menyebabkan pencemaran dan gangguan terhadap masyarakat dapat dihentikan oleh pemerintah.

Baca juga :  Ketua MRP Timotius Murib Mengecam Aksi Pembakaran Rumah di Distrik Ilaga

“Dengan adanya peristiwa ini, kami tidak akan berhenti sampai perusahaan ini ditutup dan lingkungan kami kembali sehat. Pemerintah harus segera bertindak dan menegakkan hukum,” tegas Rahmat.(wan/adi)

Share to

Related News

Sisa Penggunaan Anggaran Pilkada. PUSAKA...

by Mar 27 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Selain disoal oleh Komisi I DPRD kabupaten Pasuruan, sisa penggunaa...

Jelang Lebaran HR Club Pasuruan Berbagi ...

by Mar 25 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Organisasi yang anggotanya berisikan HRD perusahaan atau HRD Club d...

Owner Cesa Little Garden Gelar Tasyakura...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pengusaha muda asal Pasuruan Decky Triyoga yang sukses mengembangka...

BPJS Kesehatan Pasuruan Pastikan Akses L...

by Mar 21 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa...

4000 Jiwa Lebih, Warga Kota/Kab Pasuruan...

by Mar 20 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat angka ...

Agenda Rutin Tahunan, INACO Berbagi Kepa...

by Mar 20 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Bersama masyarakat sekitar perusahaan dan stakeholder terkait, PT N...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top