TERKINI

Keresahan Warga Dusun Kedamean Akan Limbah Perusahaan Masih Belum Berakhir

Nov 22 2024264 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Warga sekitar PT. Cargill Sorini (SC) tepatnya Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menyuarakan tuntutan agar pemerintah Pusat maupun daerah segera menindak tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Dalam dugaan Pelanggaran Lingkungan
tersebut dituding menciptakan sejumlah masalah lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan warga. Diantaranya polusi udara berupa debu dan fly ash (abu terbang) yang menempel di rumah warga, dan mengancam kesehatan masyarakat.

Hal itu disampaikan Rahmat Wijaya, perwakilan warga Dusun Kedamean, limbah tumpi jagung juga menciptakan kondisi tidak higienis di sekitar pemukiman, Kebisingan dari mesin produksi yang beroperasi dekat dengan permukiman warga berakibat mengganggu ketenangan atau susah tidur pada malam hari, Bau busuk dari limbah pabrik yang sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

“Warga sudah terlalu lama menderita. Debu dan bau busuk membuat banyak dari kami dan warga terganggu, khususnya membahayakan anak-anak atau lansia sesak napas. Suara bising dari mesin juga tidak pernah berhenti mengganggu istirhat terutama saat tidur di malam hari ,” terang Rahmat

Ia menambahkan bahwa jarak pabrik PT CS sangat dekat dengan pemukiman. Oleh karena itu, lanjut Rahmat, warga menuntut langkah tegas dari pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penutupan operasional perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.

Sebagaiman Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tindakan tegas tersebut sesuai Pasal 87 UU nomor 32 tahun 2009 yaitu pelaku pencemaran diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.

Bukan itu saja, pasal 98, pelaku yang terbukti menyebabkan kerusakan serius dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Serta pasal 104 terkait kegiatan usaha yang menyebabkan pencemaran dan gangguan terhadap masyarakat dapat dihentikan oleh pemerintah.

Baca juga :  Anniversary ISG Ke-6 di Wisata Transit Air Panas Kepulungan Berlangsung Meriah

“Dengan adanya peristiwa ini, kami tidak akan berhenti sampai perusahaan ini ditutup dan lingkungan kami kembali sehat. Pemerintah harus segera bertindak dan menegakkan hukum,” tegas Rahmat.(wan/adi)

Share to

Related News

Diperlukan Kolaborasi Dengan Perusahaan ...

by Jul 01 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Persoalan sampah menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten P...

DPC PDI-P Kabupaten Pasuruan GelarSoekar...

by Jun 30 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Dalam rangka menyemarakkan Bulan Bung Karno, Dewan Pimpinan Cabang (D...

Bulat Cup, Turnamen Bola Bergengsi Yang ...

by Jun 30 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Sebanyak 24 tim dari berbagai desa saling adu strategi dan gengsi dem...

Batal Demo, Paguyuban Pedagang Daging Mi...

by Jun 26 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Adanya mosi tidak percaya dari paguyuban pedagang daging Pasuruan Ray...

Saatnya Berkiprah, Pramuka Pasuruan Bong...

by Jun 20 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Gerakan Pramuka tak hanya membina jiwa dan raga generasi muda, tapi j...

Tradisi Sedekah Bumi Lestarikan Peningga...

by Jun 19 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mengg...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top