TERKINI

Keresahan Warga Dusun Kedamean Akan Limbah Perusahaan Masih Belum Berakhir

Nov 22 202498 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Warga sekitar PT. Cargill Sorini (SC) tepatnya Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menyuarakan tuntutan agar pemerintah Pusat maupun daerah segera menindak tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Dalam dugaan Pelanggaran Lingkungan
tersebut dituding menciptakan sejumlah masalah lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan warga. Diantaranya polusi udara berupa debu dan fly ash (abu terbang) yang menempel di rumah warga, dan mengancam kesehatan masyarakat.

Hal itu disampaikan Rahmat Wijaya, perwakilan warga Dusun Kedamean, limbah tumpi jagung juga menciptakan kondisi tidak higienis di sekitar pemukiman, Kebisingan dari mesin produksi yang beroperasi dekat dengan permukiman warga berakibat mengganggu ketenangan atau susah tidur pada malam hari, Bau busuk dari limbah pabrik yang sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

“Warga sudah terlalu lama menderita. Debu dan bau busuk membuat banyak dari kami dan warga terganggu, khususnya membahayakan anak-anak atau lansia sesak napas. Suara bising dari mesin juga tidak pernah berhenti mengganggu istirhat terutama saat tidur di malam hari ,” terang Rahmat

Ia menambahkan bahwa jarak pabrik PT CS sangat dekat dengan pemukiman. Oleh karena itu, lanjut Rahmat, warga menuntut langkah tegas dari pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penutupan operasional perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.

Sebagaiman Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tindakan tegas tersebut sesuai Pasal 87 UU nomor 32 tahun 2009 yaitu pelaku pencemaran diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.

Bukan itu saja, pasal 98, pelaku yang terbukti menyebabkan kerusakan serius dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Serta pasal 104 terkait kegiatan usaha yang menyebabkan pencemaran dan gangguan terhadap masyarakat dapat dihentikan oleh pemerintah.

Baca juga :  Dua Pelaku Curanmor Di Surabaya Berhasil Disergap Unit Jatanras Polres Surabaya

“Dengan adanya peristiwa ini, kami tidak akan berhenti sampai perusahaan ini ditutup dan lingkungan kami kembali sehat. Pemerintah harus segera bertindak dan menegakkan hukum,” tegas Rahmat.(wan/adi)

Share to

Related News

Terdampak Limbah PT SC, Warga Kedamean K...

by Des 02 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Warga Dusun KedamaianDesa Kepulungan, Kecamatan Gempol berunjuk ras...

Serunya Belajar Seduh Kopi ke Barista Di...

by Des 01 2024

Mojokerto | jurnalpagi.id – Kopi, minuman yang kerap disebut sebagai penghilang rasa kantuk in...

Kabupaten Pasuruan Jadi Salah Satu Barom...

by Nov 23 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Aryo Seno Bagaskoro atau Seno melihat potensi yang ada di Kabupaten...

PIJAR Minta KLHK Berikan Sanksi Tegas Pa...

by Nov 22 2024

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Cargill Sorini (CS) ...

DLH Segel Saluran Pembuangan Limbah CV H...

by Nov 20 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pemerintah kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ...

APK Asal Pasang Dan Serapan Anggaran Min...

by Nov 11 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan kembali di s...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top