TERKINI

Kontatering Pasar Asem Payung, H. Fatchul Nadim Sebut Tanah Milik Pemkot Letaknya Dibelakang Pasar

Apr 27 2025170 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Konstatering atau pencocokan obyek yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pasar Asem Payung, jalan. Gebang Lor 42 RT 002-RW 001, kelurahan Gebang Putih, kecamatan Sukolilo, Surabaya diwarnai protes. Jum’at (25/4/2025).

Konstatering ini atas permohonan Pemkot Surabaya berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 21 Maret 2025 nomor 62/EKS/2024/PN.Sby Jo nomor 961/Pdt.G/2018/PN.Sby jo Nomor 158/PDT/2020/PT.SBY Jo Nomor 1685 K/Pdt/2021.

Mas”ud selalu kuasa hukum dari termohon meminta proses konstatering tidak dilakukan saat ini, sebab saat ini pihaknya berupaya mengajukan PK atas putusan pengadilan.

“Kami masih mengajukan PK atas putusan pengadilan, jadi kami mohon agar konstatering ditunda, kami juga mengajukan perlawanan melalui PTUN,” katanya. Jum’at (25/4/2025).

Namun meski di protes, petugas dari pengadilan dan Pemkot Surabaya sebagai pemohon eksekusi bersama polisi dan tentara langsung merangsek masuk ke dalam pasar Pasar Asem Payung.

“Kalau ini diklaim, mulai kapan Pemkot menguasai lahan ini. Lahan ini bukan dari peralihan, tetapi dari SIMBADA, sistim informasi barang milik daerah.
SIMBADA itu artinya barang atau aset tercatat tapi barang atau asetnya tidak ada. Harusnya barang itu tercatat terlebih dahulu, bukan menemukan barang setelah itu dicatat. Di perkara Nadim ini kebalikannya,” protes Mas”ud.

Mas’ud kembali protes, ketika juru sita Pengadilan Negeri Surabaya dan pihak Pemkot Surabaya sebagai pemohon meninjau batas-batas tanah.

“Batas-batas tanah versi Pemkot Surabaya hanya mengcopy paste dengan data yang dimiliki klien saya. Nama M.Rowi itu ditindas menjadi KMS dan hasil tindasan itu melebih kolom. Saya juga mempunyai bukti rekaman kalau para pedagang di pasar ini diarahkan agar mengalihkan sewanya kepada Pemkot,” lanjut Mas’ud.

Sementara, H. Fatchul Nadim, ahli waris dari H.M Rowi Dahlan mengungkapkan alasan ia mempertahankan tanah ini karena mendapat wasiat atau amanah dari almarhum orangtuanya sebelum meninggal.

“Almarhum bapak saya membeli tanah ini dari almarhum Mochammad Zainal di tahun 1974. ada Petoknya juga ada bukti pembayaran pajaknya mulai tahun 1974 sampai 2017. Saya juga diberi amanah
meningkatkan status tanah ini menjadi sertifikat,” ungkapnya.

Baca juga :  Sidang Perkara Kapal Barang KM Sri Mutiara Alam Ditunda

Pasar ini lanjut Haji Nadim, berdiri tahun 2007 sebagai buntut adanya larangan bagi pedagang untuk berdagang di sekitaran Galaxy.

“Saya didatangi Lurah Joko Suwiryo disuruh menampung. ‘Pak Nadim tolong bilang ibunya, para pedagang yang ada disekitaran Galaxy akan digusur. Mereka mau mencari tempat yang layak biar bisa berjualan’, lanjutnya.

Haji Nadim menegaskan, bahwa ia sebagai ahli waris dari H.M Rowi Dahlan pernah menolak usulan agat tanah milik orangtuanya dipakai untuk penampungan pedagang.

“seyogyanya jangan disini, tapi di sebelah selatan kantor Kelurahan kan masih ada lahan yang kosong. Tapi usualan saya ditolak. Penolakan itu disaksikan ketua keamanan perumahan Sinar Galaxy Almarhum H. Mochamad Idris, Camat dan dari Babinsabimaspol Taufiq, serta Rudy, perwakilan dari Sinar Galaxy,” tegasnya.

Namun keluh Haji Nadim, tiba-tiba pada tahun 2017, tanpa ada pemberitahuan sama sekali, berdirilah plakat dari Pemkot di depan pasar yang mengklaim tanah sebagai miliknya.

“Sebelum plakat itu dipasang, saya dipanggil oleh lurah Agus. Begitu lurah Agus saya tunjukkan bahwa saya mempunyai Petok atas tanah itu. Lurah Agus berdalih bahwa Pemkot hanya mau mencocokkan saja. Lurah Agus juga mengatakan akan ada audit dari Pusat terkait aset dari Pemkot Surabaya yang disaksikan oleh KPK,” keluhnya.

Diungkapkan Haji Nadim bahwa obyek Pasar Asem Payung, jalan. Gebang Lor 42 RT .

“Berdasarkan Perwali yang ada, tanah kepunyaan dari Pemkot Surabaya itu letaknya ada dibelakang pasar ini. Hasil tukar guling dengan tambak yang ada di depan wisata mangrove tahun 2021, plus uang Rp 1,2 miliar kepunyaan RW003 Asem Payung” ungkapnya.

Terus lanjut Haji Nadim, obyek kepunyaan Pemkot lainnya sekarang berdiri perumahan di depan Kertajaya Regency, miliknya Budi Said.

“Itu jatahnya RW001 Gebang Lor, RW002 Gebang Kidul dan RW004 Kejawan Wetan. Hasil tukar guling dengan tambak yang ada ditengah-tengah Pakuwon. Kenapa kok tidak itu yang didirikan plakat sebagai asetnya Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (Ban)

Share to

Related News

Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Da...

by Mei 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (48), menjalani sidang pemeriksaan terdakw...

Diduga Saksi Yang Dihadirkan PT Patra Ja...

by Mei 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk keempat kalinya, PT. Patra Jasa yang dalam perkara Gugatan Perbuatan ...

Komisi Penelitian & Pengembangan DP...

by Mei 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi te...

JPU Kejari Badung Hadirkan Saksi Ahli Pi...

by Mei 05 2025

DENPASAR | jurnalpagi.id Tonny Nugroho, pria berstatus Doktorandus asal Malang, didakwa atas dugaan ...

Ajukan Eksepsi, Terdakwa Dugaan Penganiy...

by Mei 01 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dengan terdakwa Amo ...

Digugat PMH Oleh Muhammad Ali, Pihak Ter...

by Apr 29 2025

Surabaya | jurnalpagi,id Gegara senpi Muhammad Ali dilaporkan, atas sangkaan penipuan, pada Selasa (...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top