TERKINI

Kredit Macet Pada Bank Jatim Senilai 34 Miliar, HT Direktur PT Wahyu Tirta Manik Ditetapkan Tersangka

• Sep 19 2024 • 902 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial HT resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit macet dari Bank Jatim sebesar Rp.34 Miliar, oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

“Iya betul. Mulai hari ini beliau kami tetapkan tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara saat dihubungi, Rabu malam (18/9/2024)

Iswara menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap HT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024. 

“Sebelumnya dia sudah beberapa kali panggil untuk dimintai keterangannya,” terangya.

Ditanya apakah ada tersangka lain selain HT. Iswara meminta menunggu.

“Tunggu masih terus dilakukan pendalaman,” jawabnya.

Iswara mengatakan, setelah HT menjadi tersangka dia langsung dilakukan
penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Tanjung Perak.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai tanggal 07 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” katanya.

Iswara menyebutkan, penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik terhadap HT dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya lagi sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Tersangka sempat mangkir (tidak hadir) sebanyak 3 kali pemanggilan,” sebutnya.

Menurut Iswara HT disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga :  105 Advokat Disumpah di Pengadilan Tinggi Jatim, Rahadi Ketua Umum PUMI Berpesan Kedepankan Keadilan

“Semula, Kredit yang diberikan oleh Bank Jatim kepada PT. Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan. Namun salah satu modus yang dilakukan adalah dengan memalsukan kontrak kerja yang mereka ajukan sebagai jaminan ke Bank Jatim,” pungkas Iswara. 

Diketahui, PT Wahyu Tirta Manik adalah perusahaan kontraktor umum yang beralamat di kelurahan Banjarpoh, kecamatan Banjarbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Share to

Related News

Jan Leon Terdakwa Pencabulan Divonis 2 T...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ...

Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Oktava...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian Oktavanus Katili, terpidana perkara tindak pidana fidusia, akhirny...

Gugatan LPK RI Kandas, PT Mizuho Tegaska...

by • Okt 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap ...

JPU Dakwa Agus Halim Pemalsuan BPKB dan ...

by • Okt 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara penipuan jual beli tiga unit mobil dengan kerugian mencapai Rp1,26 ...

Jan Leon Dituntut 3 Tahun, Ayah Korban D...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan merasa ada kejanggalan di persid...

Digugat Andre Gunawan, Kuasa Hukum DKD P...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa T...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top