TERKINI

Kredit Macet Pada Bank Jatim Senilai 34 Miliar, HT Direktur PT Wahyu Tirta Manik Ditetapkan Tersangka

Sep 19 2024420 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial HT resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit macet dari Bank Jatim sebesar Rp.34 Miliar, oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

“Iya betul. Mulai hari ini beliau kami tetapkan tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara saat dihubungi, Rabu malam (18/9/2024)

Iswara menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap HT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024. 

“Sebelumnya dia sudah beberapa kali panggil untuk dimintai keterangannya,” terangya.

Ditanya apakah ada tersangka lain selain HT. Iswara meminta menunggu.

“Tunggu masih terus dilakukan pendalaman,” jawabnya.

Iswara mengatakan, setelah HT menjadi tersangka dia langsung dilakukan
penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Tanjung Perak.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai tanggal 07 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” katanya.

Iswara menyebutkan, penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik terhadap HT dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya lagi sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Tersangka sempat mangkir (tidak hadir) sebanyak 3 kali pemanggilan,” sebutnya.

Menurut Iswara HT disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga :  Retno Sudariyanti Berikan Kesaksian Kronologis Pengeroyokan Pada Terdakwa Liana

“Semula, Kredit yang diberikan oleh Bank Jatim kepada PT. Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan. Namun salah satu modus yang dilakukan adalah dengan memalsukan kontrak kerja yang mereka ajukan sebagai jaminan ke Bank Jatim,” pungkas Iswara. 

Diketahui, PT Wahyu Tirta Manik adalah perusahaan kontraktor umum yang beralamat di kelurahan Banjarpoh, kecamatan Banjarbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Share to

Related News

Tiga Saksi Beri Keterangan Tidak Ada Pem...

by Jun 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Mohammad Tjejep Ya...

JPU Tuntut Pindana Penjara 7 Tahun 6 Bul...

by Jun 19 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan, Kepala PK...

Penyidik Kasus Pengeroyokan Pengacara Tj...

by Jun 14 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohamma...

Gelapkan Dana Penjualan Senilai 1,7 Mili...

by Jun 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Dua karyawan PT. Victory Gold, Fatahul Nafiah Binti Samsul dan Lita Elindas...

3 Terdakwa Pengeroyokan Advokat Tjejep M...

by Jun 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan pengacara Tjejep Mohammad...

Sidang Praperadilan Penghentian Penyidik...

by Jun 04 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang praperadilan perkara Nomor 16/P...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top