TERKINI

Kredit Macet Pada Bank Jatim Senilai 34 Miliar, HT Direktur PT Wahyu Tirta Manik Ditetapkan Tersangka

Sep 19 2024759 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial HT resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit macet dari Bank Jatim sebesar Rp.34 Miliar, oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

“Iya betul. Mulai hari ini beliau kami tetapkan tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara saat dihubungi, Rabu malam (18/9/2024)

Iswara menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap HT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024. 

“Sebelumnya dia sudah beberapa kali panggil untuk dimintai keterangannya,” terangya.

Ditanya apakah ada tersangka lain selain HT. Iswara meminta menunggu.

“Tunggu masih terus dilakukan pendalaman,” jawabnya.

Iswara mengatakan, setelah HT menjadi tersangka dia langsung dilakukan
penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Tanjung Perak.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai tanggal 07 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” katanya.

Iswara menyebutkan, penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik terhadap HT dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya lagi sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Tersangka sempat mangkir (tidak hadir) sebanyak 3 kali pemanggilan,” sebutnya.

Menurut Iswara HT disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga :  Rapat Pencocokan Piutang Kepailitan PT Merpati, 1283 Kreditor Ajukan Tagihan Lebih Dari 11 Triliun

“Semula, Kredit yang diberikan oleh Bank Jatim kepada PT. Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan. Namun salah satu modus yang dilakukan adalah dengan memalsukan kontrak kerja yang mereka ajukan sebagai jaminan ke Bank Jatim,” pungkas Iswara. 

Diketahui, PT Wahyu Tirta Manik adalah perusahaan kontraktor umum yang beralamat di kelurahan Banjarpoh, kecamatan Banjarbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Share to

Related News

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono T...

by Mei 07 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipu...

Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus ...

by Mei 05 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga t...

Andy Pratomo Pemilik Mobil Lexus RM350 y...

by Mei 03 2026

Surabaya – Newsweek.Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Des...

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Koru...

by Mei 03 2026

Jurnalpagi.id | Jember Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah J...

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top