TERKINI

Kupas Draft TJSL, GERTAK Gelar Audensi Bersama Pansus Serta Pokja I

Apr 14 2025623 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar audensi bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pasuruan yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Transparansi Kebijakan (GERTAK) di gedung DPRD, Senin (14/4) siang.

Audensi terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (TJSL) tersebut di pimpin langsung oleh ketua pansus Yusuf Danial dan di ikuti oleh anggota pansus serta perwakilan dari pemerintah daerah yang tergabung dalam pokja I dari Balitbangda dan biro hukum.

Salah satu anggota NGO menyampaikan bahwa masyarakat perlu dan sangat penting diberikan pemahaman terkait Coorporate Sociak Responbility (CSR). Dimana CSR merupakan salah satu manajemen dampak.

“CSR bukan upeti atau donasi untuk kelompok tertentu dari perusahaan. Maka pasal – pasal yang ada dalam draft TJSL ini harus sinkron untuk menghindari gejolak sosial,” terang Wahyu dari LIRA.

Oleh karenanya, Wahyu menilai bahwa lembaga non pemerintah (LSM) perlu dilibatkan dalan mengkaji ulang untuk penyempurnaan draft raperda TJLS tersebut.

Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) menilai pentingnya perekrutan tim TJSL atau tim CSR yang akan dibentuk oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, negara hadir untuk mengatasi kesenjangan kawasan di suatu wilayah. erlu diketahui bahwa Kabupaten Pasuruan masuk dalam 10 besar Pendapatan Domestik Bruto (PDB) se Indonesia. Maka, sangatlah penting pembentukan tim yang ada harus mewakili masyarakat yang terdiri dsri berbagai elemen.

“Untuk perekrutan tim TJSL harus ada verifikasi dan harus memenuhi kualifikasi, tidak serta merta muncul anggota tim yang tiba-tiba terbentuk. Bahkan secara eksplisit harus dimasukkan dalam perdas harus muncul di perda susunan tim tersebut”

Baca juga :  Efisiensi Anggaran, Rumdin Pimpinan DPRD Dipastikan Tahun Depan

Lujeng menambahkan bahwa anggota tim nantinya harus jelas verifikasi dan kualifikasinya. Maka, terpenting harus terwakili dari beberapa kalangan masyarakat mulai dari NGO, Akademisi, Kadin, Apindo termasuk dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara itu, Gaung Andaka, salah satu anggota pansus menggaris bawahi bahwa harus ada kemudahan untuk berbisnis di kabupaten Pasuruan. Plitisi muda Golakar ini menegaskan bahwa raperda ini sangat mendukung adanya TJSL demi percepatan pemerataan pembangunan di kabupaten Pasuruan.

“Kami sangat mendukung adanya raperda ini. Karena pemerintah daerah telah memberikan payung hukum kepada masyarakat dengan asas kertebukaan”, ujarnya.

Ditambahkan Gaung, sapaan akrabnya, bahwa dalam kepengurusana draft TJSL ini nantinya juga ada AD-ART dimana kepengurusan tim TJSL ini juga ada masa jabatan yang setiap 5 tahun bisa berganti.

“Intinya kemudahan berbisnis di kabupaten Pasuruan harus dipermudah dan bisa dimasukkan dalam draft tjsl,” pungkas Gsung mengutip pandangan Fraksi Golkar terkait TJSL. (wan/adi)

Share to

Related News

DPRD Kabupaten Pasuruan: LKPJ 2025 Jadi ...

by Mar 31 2026

PASURUAN,JurnalPagi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat ...

RSUD GRATI Pastikan Layanan Kesehatan Si...

by Mar 18 2026

Pasuruan Jurnalpagi.id / Jajaran management RSUD Grati memastikan pelayanan medis tetap berjalan den...

Komisi I DPRD Kab Pasuruan Bahas Pemanfa...

by Mar 04 2026

Pasuruan,Jurnalpagi.id – Komitmen terhadap pembinaan atlet berprestasi ditunjukkan Komisi I DP...

Pendekatan Preventif Dikedepankan, DPRD ...

by Mar 04 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Suasana kebersamaan mewarnai agenda Safari Ramadhan yang digelar jajaran...

DPRD Kabupaten Pasuruan Raih Predikat Sa...

by Feb 19 2026

PASURUAN, Jurnalpagi.id – Pelayanan publik di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan kembali mempe...

Ketua DPRD Pasuruan Dorong RKPD 2027 Fok...

by Feb 17 2026

Pasuruan, JurnalPagi.id – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa tahun 20...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top