Daniel Yulius Caesar • Des 15 2025 • 175 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Arbitrase merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang banyak digunakan dalam sengketa bisnis dan perdata. Arbitrase dipilih karena dianggap lebih cepat, bersifat rahasia, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Dalam praktiknya, arbitrase sering digunakan dalam sengketa kontrak, perdagangan, investasi, dan kerja sama bisnis lainnya.
Legal opinion ini disusun untuk memberikan pandangan hukum mengenai arbitrase berdasarkan pendapat dari empat mahasiswa, yaitu Aradania Larasati Budiman, Silvi Fatika Sari, Maharani Dwi Puspitasari, dan Arifiah Nurinda Parawangsa.
Penyelenggaraan arbitrase di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya terkait asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata).
Peraturan dan aturan lembaga arbitrase, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Menurut Aradania, arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sangat efektif dalam dunia bisnis. Hal ini karena arbitrase didasarkan pada kesepakatan para pihak. Tanpa adanya perjanjian arbitrase, maka sengketa tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase.
Aradania berpendapat bahwa kekuatan utama arbitrase terletak pada prinsip kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas menentukan apakah sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase atau pengadilan.
Selain itu, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, sehingga tidak membuka peluang banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Dasar hukum dari pendapat ini adalah:
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase.
Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Dengan demikian, Aradania menilai bahwa arbitrase memberikan kepastian hukum dan efisiensi bagi para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa secara cepat dan profesional.
Silvi Fatika Sari berpendapat bahwa arbitrase memiliki keunggulan utama dari segi kerahasiaan. Proses persidangan arbitrase tidak terbuka untuk umum, sehingga sangat cocok untuk sengketa yang menyangkut rahasia bisnis atau reputasi perusahaan.
Menurut Silvi, kerahasiaan ini memberikan rasa aman bagi para pihak, terutama dalam sengketa komersial. Selain itu, arbiter yang memeriksa sengketa biasanya adalah orang yang ahli di bidang tertentu, sehingga putusan yang dihasilkan lebih berkualitas dan sesuai dengan substansi sengketa.
Dasar hukum yang mendukung pendapat Silvi antara lain:
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pemeriksaan sengketa melalui arbitrase dilakukan secara tertutup.
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih arbiter yang dianggap ahli dan independen.
Silvi menyimpulkan bahwa arbitrase sangat tepat digunakan dalam sengketa bisnis karena mampu menjaga kerahasiaan dan memberikan putusan yang profesional.
Maharani Dwi berpendapat bahwa arbitrase merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang mencerminkan efisiensi waktu dan biaya. Dibandingkan dengan proses peradilan yang panjang dan berjenjang, arbitrase dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.
Menurut Maharani, Undang-Undang Arbitrase telah mengatur batas waktu penyelesaian sengketa, sehingga para pihak tidak terjebak dalam proses hukum yang berlarut-larut. Hal ini memberikan keuntungan besar bagi pelaku usaha yang membutuhkan kepastian hukum secara cepat.
Pendapat ini didasarkan pada:
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang mengatur bahwa pemeriksaan arbitrase harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk.
Maharani menyimpulkan bahwa arbitrase merupakan solusi ideal bagi sengketa perdata yang membutuhkan penyelesaian cepat, sederhana, dan berkepastian hukum.
Menurut Arifiah Nurinda, arbitrase memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat karena putusannya bersifat final dan mempunyai kekuatan eksekutorial. Artinya, putusan arbitrase wajib dilaksanakan oleh para pihak dengan itikad baik.
Arifiah berpendapat bahwa meskipun tidak melalui pengadilan, putusan arbitrase tetap dapat dilaksanakan secara paksa melalui Pengadilan Negeri apabila salah satu pihak tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
Dasar hukum dari pendapat ini adalah:
Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat.
Pasal 59 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang mengatur pendaftaran putusan arbitrase pada Pengadilan Negeri agar dapat dilaksanakan.
Dengan demikian, Arifiah menilai bahwa arbitrase tetap memberikan perlindungan hukum yang kuat dan tidak mengurangi kepastian hukum bagi para pihak.
Berdasarkan keempat opini tersebut, dapat disimpulkan bahwa arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang memiliki banyak keunggulan, antara lain didasarkan pada kesepakatan para pihak, bersifat rahasia, efisien dari segi waktu, serta memberikan putusan yang final dan mengikat.
Arbitrase sangat relevan digunakan dalam sengketa perdata dan bisnis, selama para pihak secara sadar dan sukarela menyepakati klausul arbitrase dalam perjanjian. Dengan adanya dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase menjadi salah satu pilar penting dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia.
Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis Artikel : Vanessa Adelia Putri Widodo Mahasiswa Fakultas Huk...
Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis Opini : Margaretha Dyah Putri Pinileh Mahasiswa Fakultas Huk...
Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis Artikel : Beatricx Eliesabeth Staal Mahasiswa Fakultas Hukum...
Surabaya | jurnalpagi.id Profil Mahasiswa : Ghaudiazzahra Abiyyisyajidha Mahasiswa Fakultas Hukum Un...
Pasuruan, Jurnalgapi.id / Cempaka Foundation bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan meresmikan Progra...
Sub Kelompok KKN Untag Mojokerto | jurnalpagi.id Tim dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya berha...

No comments yet.