Jakarta | jurnalpagi.id – Kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah dan membut resah masyarakat, akhirnya direspon dengan tegas oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Tindakan penimbunan tersebut sangat jelas melanggar hukum dan ancamannya pun 5 tahun penjara dan denda 50 miliar.
“Bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan bisa dikenai hukuman 5 tahun dan denda 50 miliar seperti Undnag-Undang Nomor 7 tahun 2014 Pasal 107 juncto Pasal 29 dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting,” tegas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam siaran tertulisnya, Sabtu (19/2).
Menurutnya, Satgas Pangan Polri juga segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun ke pasar sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
”Stok minyak goreng di beberapa daerah cukup atau masih aman, tetapi memang masih ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan. Kami juga mengajak semua pihak maribersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar,” ucapnya.
Mabes Polri menegaskan bahwa Satgas Pangan terus mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediannya di pasar. (uda/ndi)
No comments yet.