TERKINI

MRP Sebut Pemekaran Papua Bukan Solusi Menyejahterakan Rakyat

Apr 19 2022556 Dilihat

JAKARTA | JurnalPagi.id – Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan masyarakat 28 kabupaten dan kota di Papua menolak pemekaran Papua.

Hal tersebut disampaikan Ketua MRP Timotius Murib di Kompleks Media Group, Jakarta Barat (Jakbar) pada Senin, 18 April 2022.

Timotius beralasan pemekaran Papua masih di tahap moratorium, sehingga pemekaran tersebut tidak bisa dipaksakan.

“Pada konsekuensi, pemekaran bukanlah solusi (untuk menyejahterakan rakyat),” kata Timotius dalam tayangan Metro TV dikutip  dari Jurnalpagi id  Selasa, 19 April 2022.

Selain itu, MRP menganggap pemekaran Bumi Cenderawasih tidak sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Aturan tersebut menyebutkan, usulan tersebut harus disetujui dan dipertimbangkan oleh MRP.

Timotius menilai pemekaran tersebut akan mencoreng semangat demokrasi warga Papua karena warga Bumi Cenderawasih tersebut tidak dilibatkan.

Sehingga, ia meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak memaksakan kehendak untuk meloloskan pemekaran Papua.

Sebelumnya, pemekaran Papua telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh Komisi II DPR RI.

RUU yang membahas tiga provinsi baru Papua telah disetujui dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR RI.

Menurut Timotius, saat ini pihaknya sedang menguji materi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia meminta agar pembahasan pemakaran Papua ditunda di DPR RI hingga MK mengeluarkan keputusan.

(jpm)

Baca juga :  Setelah 2 Tahun, Akhirnya Sholat Idul Fitri Dapat Digelar Di Balai Kota Pemkot Surabaya
Share to

Related News

Pemkab Pasuruan Kucurkan Rp. 3.59 Milyar...

by Okt 24 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Sebanyak 256 insan olahraga dan pemuda berprestasi di Kabupaten Pasur...

Tim Kejari Dan Dinas SDA Sidak Dua Bendu...

by Okt 21 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Su...

Siswa SD Karangjati III Pandaan Tidak Kh...

by Okt 21 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan akhirn...

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasu...

by Okt 20 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menjalani pemeriksaan ke...

Bupati Rusdi Hadiri Bimtek Akuntabilitas...

by Okt 19 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta mewujudkan s...

Jalan Rusak 12 Tahun di Wonosunyo Akhirn...

by Okt 19 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, akhirnya bisa bernapas lega. ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top