TERKINI

Nagasaki Widjaja Korban Penipuan Ungkap Peran Terdakwa Zaenab Ernawati Dalam Persidangan

Jul 11 2025373 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp.200 juta dengan terdakwa Zaenab Ernawati kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi kunci, yakni Nagasaki Widjaja selaku korban dan Njoo Guan Lie alias Willy yang bertindak sebagai saksi fakta.

Dalam kesaksiannya, Nagasaki mengungkap peran Zaenab sebagai pihak yang mengaku sebagai pembeli awal sebidang tanah seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, Kalijudan, Surabaya. Tanah yang ditawarkan seharga Rp.3 miliar itu diketahui milik Dr. H. Udin berdasarkan dokumen Petok D Nomor 5415.

Menurut Nagasaki, pada Desember 2018 ia bertemu dengan Willy dan Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo di sebuah warung kopi. Ia kemudian dikenalkan kepada Zaenab Ernawati dan Sutan Syahrir, adik H. Udin yang menyebut Zaenab telah memberikan uang muka Rp.200 juta kepada pamanya sebagai pemilik tanah.

“Ada kesepakatan saya akan membeli tanah itu. Saya kemudian diajak melihat dokumen tanah di Kelurahan Kalijudan dan disampaikan oleh Lurah Yongki Kusprianto Wibowo bahwa tanah tersebut tidak bermasalah,” ujar Nagasaki di hadapan majelis hakim.

Tak lama, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Ikatan Jual Beli oleh Notaris Amrozi Johar. Saat itu, Nagasaki menyerahkan uang muka sebesar Rp.500 juta dengan rincian yang Rp.300 juta ditransfer ke anak H. Udin, dan yang Rp.200 juta diberikan ke Zaenab.

Namun, transaksi tersebut berujung batal. H. Udin menyatakan pembatalan karena status tanah tersebut merupakan fasilitas umum (fasum). Uang Rp.300 juta yang diberikan ke pihak Udin dijanjikan akan dikembalikan, meski hingga kini tak terealisasi. Sementara itu, uang Rp.200 juta yang diberikan kepada Zaenab juga tidak dikembalikan.

“Ketika saya menagih, Zaenab malah menantang. Katanya, Laporkan saya. Kalau bisa pidanakan saya, berarti kamu hebat’,” ucap Nagasaki menirukan pernyataan terdakwa.

Situasi persidangan memanas ketika jaksa menunjukkan kwitansi pembayaran Rp.200 juta ke Zaenab. H. Udin, yang turut diperiksa di tahap penyidikan, membantah pernah menerima uang muka tersebut dari terdakwa.

Nagasaki menegaskan bahwa dirinya memberikan uang tersebut karena diyakinkan oleh Willy, Joyo, dan Sutan bahwa Zaenab adalah pembeli awal. Namun, dalam pembelaannya, Zaenab menganggap uang tersebut adalah komisi sebagai makelar, bukan sebagai pengembalian uang muka.

“Setahu saya, Zaenab sudah memberikan down payment Rp.200 juta ke H. Udin. Saya berikan uang pengganti down payment itu karena diyakinkan oleh orang-orang di sekitar,” katanya lagi.

Sementara itu, saksi fakta Willy menyebut bahwa dirinya adalah koordinator penjualan tanah tersebut dan memiliki lima anggota, termasuk Zaenab.

“Zaenab berperan mengaku pembeli awal agar harga tanah tidak berubah. Dan uang Rp.200 juta itu disebut sebagai pengikat agar nilai tanah tetap stabil,” terang Willy.

Ia juga menambahkan bahwa tidak pernah ada pembicaraan soal komisi kepada Nagasaki.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain, yakni Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo dan Yongki Kusprianto Wibowo, mantan Lurah Kalijudan.

Sebagai informasi, perkara ini bermula pada Desember 2018. Nagasaki tertarik membeli tanah berdasarkan informasi yang ia terima dari para makelar. Dalam prosesnya, ia mengeluarkan dana total Rp.700 juta. Yang Rp.500 juta untuk pemilik tanah H.Udin dan yang Rp.200 juta untuk Zaenab. Namun transaksi gagal, dan hingga kini uang itu belum kembali.

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top