TERKINI

Pasar Asem Payung Dieksekusi, Kuasa Hukum Pemohon Sebut Batas Yang Ditunjukkan Pemkot Tidak Akurat

Mei 24 2025703 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (22/5/2025) melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Pasar Asem Payung yang berlokasi di Jalan Gebang Lor 42, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Nomor 62/EKS/2024/PN.Sby tertanggal 6 Mei 2025, yang merujuk pada putusan perdata berjenjang: Nomor 961/Pdt.G/2018/PN.Sby, Nomor 158/PDT/2020/PT.SBY, dan Nomor 1685 K/Pdt/2021.

Adi, juru sita PN Surabaya, yang membacakan penetapan eksekusi menjelaskan, pelaksanaan dilakukan atas permohonan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Meskipun berlangsung tanpa perlawanan dari pihak termohon, proses eksekusi tetap berjalan dengan penjagaan ketat dari aparat Polrestabes Surabaya dan Satpol PP. Suasana sempat ramai, namun para pedagang yang sehari-hari beraktivitas di pasar telah menghentikan kegiatan mereka sejak pagi, usai menerima pemberitahuan sebelumnya.

Kuasa hukum Pemkot Surabaya, Setiyo Busono, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagaimana peruntukannya.

“Tanah ini akan dikembalikan seperti fungsinya semula, untuk kepentingan umum, dalam hal ini pasar,” tegas Setiyo.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak termohon, Mochamad Mas’ud, yang mewakili Fatchul Nadim, ahli waris dari H.M. Rowi Dahlan menyatakan pihaknya memilih menghormati keputusan hukum dengan tidak melakukan perlawanan fisik.

“Kita hormati dengan tidak melakukan perlawanan. Namun, kami tetap menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Mas’ud.

Mas’ud mempertanyakan keabsahan penguasaan lahan oleh Pemkot Surabaya. Ia menuding proses pencocokan lahan tidak akurat dan menyebut ada kekeliruan batas wilayah saat konstatering lapangan.

“Batas yang ditunjukkan Pemkot hanya sebatas pagar. Padahal menurut data desa, batas sebenarnya mencakup hingga ke luar pagar,” ucapnya.

Baca juga :  Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan di Vonis Hukuman Mati

Kalau pemohon menunjukkan batas yang ditunjuk, itu tidak sesuai dengan data kepemilikan yang tercatat luasnya sekitar 1500an meterpersegi,” imbuhnya.

Ia juga mengkritisi dasar administrasi yang digunakan Pemkot, yakni pencatatan aset melalui Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).

“Sistem ini seharusnya tercatat aset yang sudah dikuasai, bukan sebaliknya, menemukan lahan lalu mencatatnya. Ini cacat prosedur,” tegas Mas’ud.

Dengan tuntasnya eksekusi ini, Pemerintah Kota Surabaya mengisyaratkan rencana penataan kembali area tersebut sebagai bagian dari program revitalisasi fasilitas umum. Namun, dinamika hukum diprediksi masih akan berlanjut, seiring upaya hukum lanjutan dari pihak ahli waris H.M. Rowi Dahlan.

Share to

Related News

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahy...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suami...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top