TERKINI

Pasar Asem Payung Dieksekusi, Kuasa Hukum Pemohon Sebut Batas Yang Ditunjukkan Pemkot Tidak Akurat

Mei 24 2025642 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (22/5/2025) melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Pasar Asem Payung yang berlokasi di Jalan Gebang Lor 42, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Nomor 62/EKS/2024/PN.Sby tertanggal 6 Mei 2025, yang merujuk pada putusan perdata berjenjang: Nomor 961/Pdt.G/2018/PN.Sby, Nomor 158/PDT/2020/PT.SBY, dan Nomor 1685 K/Pdt/2021.

Adi, juru sita PN Surabaya, yang membacakan penetapan eksekusi menjelaskan, pelaksanaan dilakukan atas permohonan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Meskipun berlangsung tanpa perlawanan dari pihak termohon, proses eksekusi tetap berjalan dengan penjagaan ketat dari aparat Polrestabes Surabaya dan Satpol PP. Suasana sempat ramai, namun para pedagang yang sehari-hari beraktivitas di pasar telah menghentikan kegiatan mereka sejak pagi, usai menerima pemberitahuan sebelumnya.

Kuasa hukum Pemkot Surabaya, Setiyo Busono, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagaimana peruntukannya.

“Tanah ini akan dikembalikan seperti fungsinya semula, untuk kepentingan umum, dalam hal ini pasar,” tegas Setiyo.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak termohon, Mochamad Mas’ud, yang mewakili Fatchul Nadim, ahli waris dari H.M. Rowi Dahlan menyatakan pihaknya memilih menghormati keputusan hukum dengan tidak melakukan perlawanan fisik.

“Kita hormati dengan tidak melakukan perlawanan. Namun, kami tetap menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Mas’ud.

Mas’ud mempertanyakan keabsahan penguasaan lahan oleh Pemkot Surabaya. Ia menuding proses pencocokan lahan tidak akurat dan menyebut ada kekeliruan batas wilayah saat konstatering lapangan.

“Batas yang ditunjukkan Pemkot hanya sebatas pagar. Padahal menurut data desa, batas sebenarnya mencakup hingga ke luar pagar,” ucapnya.

Baca juga :  Ini Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya di Tahun 2022

Kalau pemohon menunjukkan batas yang ditunjuk, itu tidak sesuai dengan data kepemilikan yang tercatat luasnya sekitar 1500an meterpersegi,” imbuhnya.

Ia juga mengkritisi dasar administrasi yang digunakan Pemkot, yakni pencatatan aset melalui Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).

“Sistem ini seharusnya tercatat aset yang sudah dikuasai, bukan sebaliknya, menemukan lahan lalu mencatatnya. Ini cacat prosedur,” tegas Mas’ud.

Dengan tuntasnya eksekusi ini, Pemerintah Kota Surabaya mengisyaratkan rencana penataan kembali area tersebut sebagai bagian dari program revitalisasi fasilitas umum. Namun, dinamika hukum diprediksi masih akan berlanjut, seiring upaya hukum lanjutan dari pihak ahli waris H.M. Rowi Dahlan.

Share to

Related News

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

PNS Dinas ESDM Kabupaten Bombana Tegaska...

by Mar 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hermant...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top