TERKINI

Pasca Kejaksaan Tetapkan Status Buronan, Tersangka Korupsi Ini Akhirnya Menyerahkan Diri

Feb 21 2022967 Dilihat


Pasuruan | jurnalpagi.id – Tersangka dugaan penyimpangan dana koperasi Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung akhirnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk menyerahkan diri.

Kedatangan Nurwyndo ke kejaksaan setelah ada status buronan kepada dirinya. Setelah ada pemeriksaan kepada tersangka tersebut serta melihat riwayat kesehatan atas diri tersangka maka kejaksaan hanya menetapkan Nurwyndo berstatus tahanan kota.

“Tersangka memiliki riwayat penyakit jantung koroner dan darah tinggi. Selain itu juga adanya diabetes yang memerlukan penyuntikan insulin. Sehingga kami sendiri menetapkan tahanan kota. Namun bila kondisi kesehatan tersangka membaik maka akan diperlukan tahanan badan,” ungkap Kasi Intel Kejari Pasuruan Jemmy Sandra SH, Kamis (17/2) lalu.

Menurutnya, tersangka Nurwyndo sendiri telah berstatus tersangka pada bulan November 2021 menyusul tiga tersangka lain dijebloskan ke tahanan.

“Nurwyndo sendiri sempat tidak diketahui keberadaannya, namun hari kamis kemarin tersangka datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya,” ujar Jemmy.

Tersangka penyimpangan dana koperasi PKIS Sekartanjung dilakukan tahanan kota selama 20 hari kedepan dan kejaksaan tinggal menyempurnakan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, tiga tersangka lain yang telah diputus perkaranya diantaranya Kusnan yang menjabat sebagai Ketua PKIS, Riang Kulup Prayuda mantan Wabup Pasuruan yang menjabat sebagai sekretaris, dan Wibisono selaku pihak ketiga telah dijebloskan ke penjara. Ketiganya dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas dana bantuan koperasi senilai Rp. 25 miliar. (adi/ndi)

Teks Foto: Ketiga tersangka korupsi dana bantuan koperasi PKIS Sekartanjung yang beberapa waktu yang lalu diperiksa Kejari Pasuruan dan kini mereka telah mendekam di penjara.

Baca juga :  Timothy Jadi Terdakwa Akibat Kelabuhi Leasing Demi Dapat Fee 15 Juta
Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top