TERKINI

Pasca Kejaksaan Tetapkan Status Buronan, Tersangka Korupsi Ini Akhirnya Menyerahkan Diri

Feb 21 2022939 Dilihat


Pasuruan | jurnalpagi.id – Tersangka dugaan penyimpangan dana koperasi Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung akhirnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk menyerahkan diri.

Kedatangan Nurwyndo ke kejaksaan setelah ada status buronan kepada dirinya. Setelah ada pemeriksaan kepada tersangka tersebut serta melihat riwayat kesehatan atas diri tersangka maka kejaksaan hanya menetapkan Nurwyndo berstatus tahanan kota.

“Tersangka memiliki riwayat penyakit jantung koroner dan darah tinggi. Selain itu juga adanya diabetes yang memerlukan penyuntikan insulin. Sehingga kami sendiri menetapkan tahanan kota. Namun bila kondisi kesehatan tersangka membaik maka akan diperlukan tahanan badan,” ungkap Kasi Intel Kejari Pasuruan Jemmy Sandra SH, Kamis (17/2) lalu.

Menurutnya, tersangka Nurwyndo sendiri telah berstatus tersangka pada bulan November 2021 menyusul tiga tersangka lain dijebloskan ke tahanan.

“Nurwyndo sendiri sempat tidak diketahui keberadaannya, namun hari kamis kemarin tersangka datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya,” ujar Jemmy.

Tersangka penyimpangan dana koperasi PKIS Sekartanjung dilakukan tahanan kota selama 20 hari kedepan dan kejaksaan tinggal menyempurnakan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, tiga tersangka lain yang telah diputus perkaranya diantaranya Kusnan yang menjabat sebagai Ketua PKIS, Riang Kulup Prayuda mantan Wabup Pasuruan yang menjabat sebagai sekretaris, dan Wibisono selaku pihak ketiga telah dijebloskan ke penjara. Ketiganya dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas dana bantuan koperasi senilai Rp. 25 miliar. (adi/ndi)

Teks Foto: Ketiga tersangka korupsi dana bantuan koperasi PKIS Sekartanjung yang beberapa waktu yang lalu diperiksa Kejari Pasuruan dan kini mereka telah mendekam di penjara.

Baca juga :  Lakukan Pengancaman Dengan Kekerasan, Heru Herlambang Divonis Percobaan 9 Bulan
Share to

Related News

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia ...

by Agu 03 2026

Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top