TERKINI

Pasca Kejaksaan Tetapkan Status Buronan, Tersangka Korupsi Ini Akhirnya Menyerahkan Diri

Feb 21 2022731 Dilihat


Pasuruan | jurnalpagi.id – Tersangka dugaan penyimpangan dana koperasi Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung akhirnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk menyerahkan diri.

Kedatangan Nurwyndo ke kejaksaan setelah ada status buronan kepada dirinya. Setelah ada pemeriksaan kepada tersangka tersebut serta melihat riwayat kesehatan atas diri tersangka maka kejaksaan hanya menetapkan Nurwyndo berstatus tahanan kota.

“Tersangka memiliki riwayat penyakit jantung koroner dan darah tinggi. Selain itu juga adanya diabetes yang memerlukan penyuntikan insulin. Sehingga kami sendiri menetapkan tahanan kota. Namun bila kondisi kesehatan tersangka membaik maka akan diperlukan tahanan badan,” ungkap Kasi Intel Kejari Pasuruan Jemmy Sandra SH, Kamis (17/2) lalu.

Menurutnya, tersangka Nurwyndo sendiri telah berstatus tersangka pada bulan November 2021 menyusul tiga tersangka lain dijebloskan ke tahanan.

“Nurwyndo sendiri sempat tidak diketahui keberadaannya, namun hari kamis kemarin tersangka datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya,” ujar Jemmy.

Tersangka penyimpangan dana koperasi PKIS Sekartanjung dilakukan tahanan kota selama 20 hari kedepan dan kejaksaan tinggal menyempurnakan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, tiga tersangka lain yang telah diputus perkaranya diantaranya Kusnan yang menjabat sebagai Ketua PKIS, Riang Kulup Prayuda mantan Wabup Pasuruan yang menjabat sebagai sekretaris, dan Wibisono selaku pihak ketiga telah dijebloskan ke penjara. Ketiganya dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas dana bantuan koperasi senilai Rp. 25 miliar. (adi/ndi)

Teks Foto: Ketiga tersangka korupsi dana bantuan koperasi PKIS Sekartanjung yang beberapa waktu yang lalu diperiksa Kejari Pasuruan dan kini mereka telah mendekam di penjara.

Baca juga :  Setelah Tiga Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, TKD Warungdowo Kembali ke Negara
Share to

Related News

Berkat Program 10 Ribu CCTV, Polisi Aman...

by Nov 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian u...

GM FKPPI Pasuruan Laporkan Politisi PDI ...

by Nov 14 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Generasi Muda FKPPI (GM FKPPI) Pasuruan resmi melaporkan anggota DPR ...

Detik.com Beri Penghargaan Anugerah Figu...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Di tengah meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, suara k...

Edarkan Obat Tanpa BPOM Pemilik UD Asia ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pemilik UD. Asia di Jalan. Sasak No. 36 Ampel Kecamatan Semampir Kota Surab...

Nekat Kirim 57 Kontainer Batubara ke Sur...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Batubara sebanyak 57 kontainer yang dikirim ke Surabaya, melalui, KM. Merat...

Praktisi Hukum Soroti Kasus Direktur PT ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top