Tuban – Tim Penasihat Hukum Susanti Nur Afidah heran atas dakwaan jaksa penuntut umum (jpu). Bukan tanpa alasan, pasalnya itikad baik Susanti untuk memenuhi prestasinya sebagaimana perjanjian hutang piutang antara susanti dengan wiwik zumaroh malah diartikan sebagai persengkongkolan untuk melakukan perbuatan penggelapan dan penipuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tuban (PN Tuban) Rabu, 3 Mei 2023.
“Namun anehnya, itikad baik terdakwa malah diputarbalikkan dan dipakai oleh penyidik dan Penuntut umum untuk menarik terdakwa untuk duduk di kursi pesakitan ini,” kata Andi salah satu Penasihat Hukum.
Andi juga mengatakan aroma konspirasi terhadap diri terdakwa semakin tercium sangat jelas dan terang, karena Penyidik dan penuntut umum hanya berpatokan dari uang yang diterima oleh terdakwa, dan tidak mendalami serta melakukan analisa secara menyeluruh.
“Pelu diketahui, korban dari wiwik zumaroh pelaku utama dugaan tipu gelap adalah 16 orang korban dengan nilai mencapai Rp 3 Milyar. 13 orang tidak pernah diperiksa sebagai saksi, serta mengabaikan perjanjian atau kesepakatan yang terjadi di Hotel Tropis Tuban sebelum adanya pengaduan atau laporan polisi yang dilakukan oleh korban,” terang Andi.
Lebih lanjut, Taufik salah satu tim penasihat hukum terdakwa mengatakan jika Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena pokok perkaranya sama persis dengan perkara perdata yang sedang berlangsung (exceptio subjudice) Berdasarkan Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 1956.
“Dakwaan penuntut umum kabur, tidak cermat, tidak lengkap dan belum waktunya diajukan ke pengadilan karena dalil dakwaan penuntut umum tidak sesuai fakta sebenarnya,” katanya.
Lebih lanjut, Yulian Musnandar menjelaskan jika telah ada kesepakatan yang dilakukan pada 27 juni 2020 antara 16 orang, Terdakwa dan Wiwik Zumaroh. Kesepakatan tersebut sejatinya telah menjadi undang-undang bagi yang membuatnya. “Hal tersebut merupakan fakta hukum, dan JPU pun telah mengetahui dan mengakui, sebagaimana dakwaan JPU yang menjelaskan total kerugian dari 3 orang korban mencapai Rp 475.800.000 dari uang yang telah disetorkan sejumlah Rp 876.800.000,” ujar Yulian.
Yulian menegaskan, sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP dan pendapat hukum dari M.Yahya Harahap perbuatan kliennya tersebut bukan tindak pidana melainkan perbuatan perdata. “Menyatakan perkara a quo bukan tindak pidana melainkan perbuatan perdata,” tegas yulian saat bacakan eksepsi.
No comments yet.