Redaksi • Mei 19 2022 • 945 Dilihat
Pentingnya Advokat dan Konsultan Hukum Bagi Perusahaan – Sebuah perusahaan seringkali menghadapi permasalahan yang sangat banyak, kompleks, dan rumit. Jika perusahaan keliru dalam mengambil keputusan maka akan berdampak serius bahkan dapat mengancam eksistensi perusahaan yang bersangkutan.
Oleh sebab itu perusahaan membutuhkan jasa konsultan hukum untuk membantu dalam menyelesaikan semua permasalahannya. Dengan menggunakan jasa profesional di bidang hukum, akan menjamin keamanan bagi kalangan bisnis dalam menjalankan usaha.
Selain itu juga bisa mengefisienkan waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Pentingnya Advokat dan Konsultan Hukum Bagi Perusahaan
Di Indonesia, Hukum adalah panglima tertinggi maka dari itu tidak ada satu hal pun yang luput dari hukum, termasuk aktivitas bisnis oleh perusahaan maupun individu.
Seperti perjanjian (kontrak) kerja sama dengan rekan bisnis, pendirian perusahaan, perizinan, merek dagang, paten, hak cipta, merger, akuisisi, perjanjian kerja dengan karyawan, dan sebagainya. Itu semua diatur oleh hukum. Artinya segala aktivitas tersebut harus tunduk dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun, jika tidak sesuai hukum, maka bersiaplah perusahaan anda menghadapi gugatan atau tuntutan hukum dari pihak ketiga (misalnya masyarakat, karyawan, rekan bisnis atau bahkan pemerintah).
Jika telah terjadi masalah, akan berakibat terganggunya aktivitas bisnis perusahaan. Hancurnya reputasi dan nama baik perusahaan, serta hal-hal lain yang berujung pada kerugian perusahaan secara ekonomi.
Oleh karena itu pentingnya perusahaan Anda menggunakan Advokat atau Konsultan Hukum adalah sebagai berikut:
I. Advokat Akan Memastikan Bisnis Perusahaan Anda Berjalan Sesuai Hukum yang Berlaku
Ingat, apabila perusahaan menjalankan bisnis sesuai aturan hukum yang berlaku. Bisa dipastikan bisnis Anda akan berjalan dengan aman, mulus, lancar dan terhindar dari gangguan-gangguan (hukum) dari pihak manapun.
Di sini lah tugas Advokat akan menyesuaikan dan memastikan segala sesuatunya agar sesuai hukum yang berlaku, seperti :
• Memeriksa dan memastikan segala perizinan ataupun pendirian perusahaan sudah sesuai hukum yang berlaku.
• Memeriksa dan memastikan perjanjian kerja perusahaan dengan karyawan sudah sesuai hukum yang berlaku.
• Memeriksa dan memastikan akta-akta, merek dagang, paten dan aset-aset milik perusahaan adalah sah, didaftarkan dan tidak sedang bermasalah secara hukum, dan sebagainya.
Dengan kata lain, Tugas Advokat dan Konsultan hukum lah yang akan memeriksa, “membedah”, membetulkan/menyesuaikan, dan memastikan segala hal (terkait dengan hukum) yang ada di dalam perusahaan agar sesuai hukum yang berlaku guna kelancaran aktivitas bisnis perusahaan (legal audit).
II. Mencegah Timbulnya Perselisihan Atau Masalah Hukum Di Kemudian Hari
Apabila segala sesuatu di dalam perusahaan sudah sesuai hukum yang berlaku, maka kecil kemungkinan atau bahkan bisa dikatakan tidak akan ada masalah hukum yang muncul di kemudian hari. Karena segala sesuatunya sudah diantisipasi sejak awal.
Kalau pun muncul masalah, maka perusahaan tidak usah pusing-pusing memikirkannya. Serahkan saja semua pada advokat perusahaan Anda yang mengurusnya, sehingga aktivitas perusahaan tidak terganggu dan anda tetap bisa fokus mencari keuntungan.
Misalnya dalam perjanjian bisnis dengan pihak ketiga, Advokat sudah membuat perjanjian tersebut sebaik dan sedetail mungkin. Perjanjian tersebut juga sudah diatur segala sanksi dan akibat hukumnya, sehingga tidak ada celah bagi pihak manapun untuk melakukan “kecurangan-kecurangan” dalam berbisnis.
Apabila pihak ketiga melakukan kecurangan atau melanggar perjanjian, maka Advokat anda akan segera mengambil langkah hukum yang tersedia terhadap pihak ketiga tersebut.
III. Memberikan Perlindungan Hukum (Pembelaan Baik Di Dalam Maupun Luar Pengadilan) Serta Mengambil Tindakan Cepat Untuk Mencegah Kerugian
Sebaik apapun Anda menjalankan bisnis atau usaha, namun bisa saja muncul pihak-pihak (bisa rekan bisnis, karyawan/buruh, masyarakat, atau pemerintah) yang merasa dirugikan yang pada akhirnya mengajukan tuntutan atau gugatan hukum.
Nah apabila itu terjadi maka Anda tidak perlu khawatir karena sudah ada advokat yang akan memberikan perlindungan hukum dan membela kepentingan hukum si klien. Baik di dalam maupun di luar pengadilan (seperti mendampingi di pengadilan, kejaksaan, pengadilan, mediasi, negosiasi, arbitrase dan sebagainya).
Atau sebaliknya, apabila perusahaan Anda justru yang dirugikan, maka advokat yang akan mengambil langkah hukum yang tersedia untuk dan atas nama Perusahaan, terhadap pihak ketiga yang membuat perusahaan Anda rugi.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan silahkan hubungi
Kantor Hukum HIDAYAT & PARTNERS
Jalan Gayungsari Timur No.35 Surabaya
0889 0868 0055
Jurnalpagi.id | Surabaya Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) DPC Surabaya Pada Sabtu, (27/10/202...
Jakarta, jurnalpagi.id – Anies Baswedan menngantongi tiket pemilihan presiden (Pilpres) 2024, ...
Papua – Didalam sistem birokrasi Daerah Propinsi Baru (DOB) Propinsi Papua Pegunungan tidak bo...
Penulis : Anugrah PrasetyoSatu Jari Indonesia Kesuksesan “blusukan” kader Partai politik ke temp...
Penulis : Anugrah PrasetyoAktifis Sosial Kota Surabaya Perpolitikan di daerah ketika kita menjumpai ...
Penulis : Anugrah PrasetyoAktifis Sosial Kota Surabaya Jiwa pemimpin merupakan salah satu aspek pent...
No comments yet.