TERKINI

Perkosa Pemandu Lagu. Oknum Satpol PP Ditahan

Apr 01 20221.106 Dilihat

SURABAYA | Jurnalpagi.id – Polrestabes Surabaya menangkap seorang oknum Satpol PP Surabaya yang diduga memperkosa pemandu lagu.

“Iya, Benar (ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (1/4/2022).

Mirzal Maulana menerangkan setelah dilakukan identifikasi keberadaan Oknum Satpol PP dan semua data berserakan. Maka Pelaku yang merupakan Oknum Satpol PP tersebut langsung ditangkap.

“Pelaku berinisial KTI Oknum Satpol PP, sudah ditangkap Rabu malam (30/3) dan langsung dilakukan penahanan,”terang Mirzal.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 9 tahun pidana penjara. (Fry)

Baca juga :  Status Penahanan Dirubah, Hermanto Oerip Kini Ditahan di Rutan Medaeng
Share to

Related News

Dalam Proses Hukum, Sengketa Lahan Geban...

by Jul 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa lahan di Kelurahan Gebang Putih yang dimenangkan Fachtul Adim di P...

Ranto Hensa Barlin Sidauruk Terdakwa Dug...

by Jul 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang sangkaan perkara penipuan investasi deposito yang melibatkan Ranto H...

Jual Kosmetik Asal China Tanpa BPOM, Ter...

by Jul 22 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara jualan kosmetik secara online yang tak berizin BPOM menetapkan, Jef...

Eksepsi Agustin Widyawati dan Ranto Hens...

by Jul 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara tindak pidana penipuan, yang melibatkan, Agustin Widyawati dan Rant...

Curi Tas Karyawan Shopee Express, Moh Sy...

by Jul 15 2026

Surabaya | jurnalpagi.idJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumas Tu...

Korban Nilai Pengubahan Status Penahanan...

by Jul 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Keputusan Kejaksaan Negeri Tulungagung mengalihkan status penahanan pasanga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top