TERKINI

Perkosa Pemandu Lagu. Oknum Satpol PP Ditahan

Apr 01 20221.118 Dilihat

SURABAYA | Jurnalpagi.id – Polrestabes Surabaya menangkap seorang oknum Satpol PP Surabaya yang diduga memperkosa pemandu lagu.

“Iya, Benar (ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (1/4/2022).

Mirzal Maulana menerangkan setelah dilakukan identifikasi keberadaan Oknum Satpol PP dan semua data berserakan. Maka Pelaku yang merupakan Oknum Satpol PP tersebut langsung ditangkap.

“Pelaku berinisial KTI Oknum Satpol PP, sudah ditangkap Rabu malam (30/3) dan langsung dilakukan penahanan,”terang Mirzal.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 9 tahun pidana penjara. (Fry)

Baca juga :  Kitty WNA Belanda Dituntut 7 Tahun Atas Kepemilikan Narkotika
Share to

Related News

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia ...

by Agu 03 2026

Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

Lakukan Pencurian dengan Pemberatan, Muh...

by Jul 31 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama ...

Kejari Surabaya Amankan Barang Bukti 9 M...

by Jul 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.idNegara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp9.051.209.000 dari perkara duga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top