TERKINI

Perkosa Pemandu Lagu. Oknum Satpol PP Ditahan

Apr 01 20221.159 Dilihat

SURABAYA | Jurnalpagi.id – Polrestabes Surabaya menangkap seorang oknum Satpol PP Surabaya yang diduga memperkosa pemandu lagu.

“Iya, Benar (ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (1/4/2022).

Mirzal Maulana menerangkan setelah dilakukan identifikasi keberadaan Oknum Satpol PP dan semua data berserakan. Maka Pelaku yang merupakan Oknum Satpol PP tersebut langsung ditangkap.

“Pelaku berinisial KTI Oknum Satpol PP, sudah ditangkap Rabu malam (30/3) dan langsung dilakukan penahanan,”terang Mirzal.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 9 tahun pidana penjara. (Fry)

Baca juga :  Penasehat Hukum Andreas Suprijanto Akan Ajukan Eksepsi Terkait Dakwaan JPU Tanjung Perak
Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top