SURABAYA | Jurnalpagi.id – Polrestabes Surabaya menangkap seorang oknum Satpol PP Surabaya yang diduga memperkosa pemandu lagu.
“Iya, Benar (ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (1/4/2022).
Mirzal Maulana menerangkan setelah dilakukan identifikasi keberadaan Oknum Satpol PP dan semua data berserakan. Maka Pelaku yang merupakan Oknum Satpol PP tersebut langsung ditangkap.
“Pelaku berinisial KTI Oknum Satpol PP, sudah ditangkap Rabu malam (30/3) dan langsung dilakukan penahanan,”terang Mirzal.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 9 tahun pidana penjara. (Fry)
No comments yet.