TERKINI

PKK Kelurahan Gubeng Dapatkan Penyuluhan Perlindungan Konsumen Dari Mahasiswa FH Untag

Des 15 2025162 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Di tengah perkembangan ekonomi dan teknologi yang semakin cepat, masyarakat semakin bergantung pada berbagai produk dan layanan, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga transaksi digital. Kondisi ini membawa banyak kemudahan, namun sekaligus meningkatkan potensi kerugian bagi konsumen, seperti produk tidak sesuai, layanan merugikan, hingga praktik usaha yang menipu. Karena itu, pemahaman mengenai Hukum Perlindungan Konsumen menjadi sangat penting, terutama bagi masyarakat perkotaan seperti Kelurahan Gubeng Surabaya, yang aktivitas konsumsinya cukup tinggi.

Pada 22 November 2025 lalu, mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yakni  Rema Sefri F, Gigar Hillmie F, Nikita Rafa Sahara, Salsabilla Nova P.P.H., dan Farah Azura S menyelenggarakan sosialisasi tentang pentingnya “Hukum Perlindungan Konsumen”, baik itu untuk pelaku usaha, serta konsumen. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan ibu-ibu PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) Kelurahan Gubeng Surabaya. Ibu-ibu peserta sosialisasi menunjukkan antusiasmenya untuk memahami pentingnya hak dan kewajiban konsumen, karena jual-beli merupakan hal yang hampir selalu dilakukan oleh ibu-ibu tersebut di dalam kegiatan sehari-harinya.

Apa Itu Perlindungan Konsumen?

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan suatu peraturan serta dasar hukum yang memberikan kepastian, keamanan, dan keadilan bagi konsumen sekaligus sebagai pedoman bagi pelaku usaha. Melalui undang-undang ini, negara memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha berlangsung secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Definisi perlindungan konsumen sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen (Pasal 1 Angka 1 UUPK). Artinya, konsumen tidak dibiarkan menghadapi risiko sendirian, melainkan dilindungi oleh aturan yang mengikat pelaku usaha untuk bertindak jujur dan profesional.

Mengapa Perlindungan Konsumen Penting?

Di dalam Pasal 3 UUPK, negara telah mengatur terkait beberapa tujuan dari adanya perlindungan konsumen, yaitu:

1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; 

2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;

3. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; 

4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; 

5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha; 

6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak hanya berbicara tentang penyelesaian masalah, tetapi juga upaya preventif agar masyarakat tidak menjadi korban.

Asas yang Menjadi Fondasi Perlindungan Konsumen

Tidak hanya tujuan perlindungan konsumen saja, berdasarkan Pasal 2 UUPK, penyelenggaraan perlindungan konsumen dibangun di atas asas:

1. Manfaat, untuk memberikan dampak positif bagi kedua pihak;

2. Keadilan, agar hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha terpenuhi secara seimbang;

3. Keseimbangan, sebagai harmoni kepentingan masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah;

4. Keamanan dan keselamatan konsumen, supaya produk yang beredar tidak membahayakan;

5. Kepastian hukum, yang menjamin proses perlindungan dilakukan secara transparan dan adil.

Asas-asas ini memastikan bahwa perlindungan konsumen menciptakan lingkungan transaksi yang sehat dan aman.

Untuk dapat menciptakan lingkungan transaksi yang sehat, maka konsumen dan pelaku usaha perlu melaksanakan hak dan kewajibannya serta saling menghargai satu sama lain. Hak konsumen mencakup mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur; merasa aman dan selamat ketika menggunakan barang/jasa; memilih produk sesuai kebutuhan; menyampaikan keluhan dan pendapat; serta memperoleh penyelesaian sengketa secara patut. 

Baca juga :  Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa: Menjamin Kepastian Hukum Para Pihak

Di sisi lain, kewajiban konsumen meliputi membaca instruksi dan peringatan penggunaan, bertindak jujur dalam bertransaksi, dan mengikuti ketentuan keamanan penggunaan produk. Sementara itu, hak pelaku usaha adalah mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum serta menjaga reputasi baik usahanya, yang diimbangi dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jujur, menjamin mutu dan keamanan produk, melayani konsumen dengan itikad baik, serta menyediakan mekanisme pengaduan. Ketika kedua belah pihak menjalankan hak dan kewajibannya, risiko sengketa dapat ditekan.

Tidak hanya hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen saja, ada pula hal yang perlu diperhatikan di dalam melakukan transaksi yaitu Klausula Baku. Klausula baku dapat diartikan sebagai ketentuan sepihak yang dibuat pelaku usaha dan sering tercantum pada struk, kontrak, nota pembelian, atau syarat layanan online. Sejatinya, penggunaan klausula baku bukan merupakan suatu hal yang dilarang, namun UUPK secara tegas memberikan batasan-batasan bagi pelaku usaha dalam menyusun klausula baku, seperti contoh: “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apapun.” Klausula baku tersebut merupakan suatu hal yang dilarang, karena hal telah diatur di dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi “menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen”. Oleh karena itu, konsumen perlu cermat membaca ketentuan tersebut sebelum memutuskan membeli atau menggunakan jasa.

Terkait pertanggungjawaban, UUPK mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi apabila produk yang dijual menimbulkan kerugian. Bentuk ganti rugi dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang/jasa setara, atau kompensasi lain. Pelaku usaha wajib memberikan penyelesaian dalam jangka waktu tujuh hari sejak pengaduan, tanpa menghilangkan kemungkinan proses pidana jika terdapat unsur kesalahan. Namun, pelaku usaha dapat terbebas dari tanggung jawab apabila kerugian terbukti disebabkan oleh kelalaian konsumen.

Jika terjadi sengketa, konsumen dapat memilih jalur penyelesaian. Pilihan utama adalah Penyelesaian Non-Litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyediakan proses mediasi, konsiliasi, dan arbitrase yang lebih cepat dan sederhana. BPSK berwenang memeriksa sengketa, menetapkan ganti rugi, hingga memerintahkan penarikan barang berbahaya dari peredaran. Cara ini menjadi pilihan utama karena lebih efektif dan tidak membutuhkan biaya besar. Akan tetapi, jika mediasi atau arbitrase tidak mencapai kesepakatan, sengketa dapat dibawa ke pengadilan melalui gugatan perorangan, gugatan sederhana, class action, atau gugatan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)/pemerintah. Opsi ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat jika sengketa cukup kompleks.

Untuk mengurangi risiko kerugian sejak awal, masyarakat dapat menerapkan tips praktis agar konsumen tetap aman. Langkah-langkahnya meliputi menyimpan bukti transaksi dan dokumentasi produk; membaca detail produk dan syarat layanan sebelum membeli; mewaspadai promo yang terlalu murah atau tidak masuk akal; menggunakan layanan resmi jika mengajukan komplain; serta tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak tidak kredibel. Tips sederhana ini dapat menjadi strategi pencegahan yang efektif.

Dari beberapa penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan konsumen bukan hanya tentang “hukumnya” saja, tetapi tentang membangun masyarakat yang cerdas, kritis, dan berdaya. Dengan memahami hak dan kewajiban serta mekanisme penyelesaian sengketa, masyarakat Kelurahan Gubeng Surabaya diharapkan mampu mengambil keputusan yang aman dalam setiap transaksi. Melalui penyuluhan dan edukasi seperti ini, kita bersama-sama menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat, adil, dan dipercaya, baik untuk konsumen maupun pelaku usaha.

Share to

Related News

Memahami Alur Pengajuan Tim Asesmen Terp...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis Opini : Margaretha Dyah Putri Pinileh Mahasiswa Fakultas Huk...

Tinjauan Hukum terhadap Pengajuan Kembal...

by Mar 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis Artikel : Beatricx Eliesabeth Staal Mahasiswa Fakultas Hukum...

Berkesempatan Magang pada PT Pertamina P...

by Mar 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Profil Mahasiswa : Ghaudiazzahra Abiyyisyajidha Mahasiswa Fakultas Hukum Un...

Kolaborasi Multipihak Perkuat Konservasi...

by Feb 03 2026

Pasuruan, Jurnalgapi.id / Cempaka Foundation bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan meresmikan Progra...

Pengabdian Berbasis Toko Kelontong: Ubi ...

by Jan 14 2026

Sub Kelompok KKN Untag Mojokerto | jurnalpagi.id Tim dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya berha...

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Mahasiswa...

by Jan 14 2026

Penulis: Shenda Arnadia Larasati, Mahasiswa KKN R10 Desa Mojokembang Universitas 17 Agustus 1945 Sur...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top