TERKINI

Polemik Perizinan Trans Icon Surabaya, Komisi Informasi Jatim Kembali Gelar Sidang Sengketa Informasi

Apr 26 2022653 Dilihat

SURABAYA | JurnalPagi.id – Komisi informasi Jawa Timur (KI) kembali menggelar Sidang lanjutan Sengketa informasi Permohonan dokumen Perizinan The Trans Icon dengan nomor. 061/XI/KI-Prov. Jatim- PS/2021 dan terbuka untuk umum Selasa (26/04/2022).

Sidang dengan agenda pembuktian dari para pihak yang digelar secara daring terpaksa harus ditunda karena Pemerintah Kota Surabaya sebagai Termohon kembali tidak hadir untuk kali kedua.

“Sidang kali ini sebenarnya merupakan sidang lanjutan dengan agendq pembuktian dari pemohon dan termohon, tetapi ditunda karena termohon untuk kedua kalinya tidak hadir,”kata Aan Ainur Rofik kepada jurnalpagi.id, Selasa (26/04/2022).

Aan selaku pemohon, merasa kecewa dengan ketidakhadiran yang kedua kalianya dari Pemerintah Kota Surabaya selaku termohon, karena sidang ini biasanya hanya berjalan paling lama 20 menit.

“Dengan tidak hadirnya Termohon (red, Pemkot Surabaya) menunjukkan Termohon tidak mempunyai itikad baik, dan diduga ada yang disembunyikan atau yang ditutup-tutupi oleh Termohon mengenai informasi perizinan Trans Icon Surabaya,” Ujar Aktivis 98 ini.

Jika memang tidak ada yang disembunyikan,, lanjut Aan, Pemkot Surabaya hadir dong, tunjukkan dokumen-dokumen perizinan Trans Icon secara lengkap dan detail. “Ini kali kedua Termohon tidak hadir, Sebenarnya sengketa informasi ini cukup simple penyelesaiannya, Pemkot Surabaya sebagai termohon selalu hadir dalam sidang, tunjukkan semua dokumennya, selesai,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Aan, dalam perkara sengketa informasi ini seperti ‘Warga Vs Pemkot Surabaya’. Padahal apa yang ia perjuangkan demi terciptanya pemerintahan yang baik. “Warga Vs Pemerintah Kota, Pemerintah Kotanya Pro Swasta, dan memusuhi warganya sendiri,” tandasnya.

Lebih lanjut, Aan akan mengadu ke Komis A DPRD Surabaya terkait berbelit belitnya Pemkot dlm pemberian dokumen. “Kami akan mengadu ke Komusi A DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Provinsi Jatim terkait lambatnya sidang di KI akibat ulah termohon,” Pungkasnya.

Baca juga :  Ex Wakil Direktur Keuangan Jawa Pos Sebut Arah Kepemilikan Saham Dalam Kendali Dahlan Iskan

Diketahui, perkara sengketa informasi perizinan Trans Icon Surabaya ini, bermula ketika warga memprotes pembangunan Trans Icon yang terletak di Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya yang kemudian ditindak lanjuti oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya dengan turun ke lokasi, dan terungkap fakta salah satunya dampak nyata yang dirasakan oleh Warga sekitar, serta tidak ada pengawasan dari dinas terkait.

(amdr)

Share to

Related News

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, B...

by Okt 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pa...

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

DPRD dan Pemkab Pasuruan Bahas 32 Usulan...

by Okt 16 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pasuruan. DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan saat ini te...

Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi, Tersangka...

by Okt 16 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil me...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top