TERKINI

Polres Sukabumi Kota Menangkap Dua Pelaku Yang Diduga Melakukan Penistaan Agama

Mei 06 2022397 Dilihat

JAKARTA | JurnalPagi.id – Hal itu sebagai tindaklanjut atas video viral seorang pemuda yang mengaku Dika Eka menginjak-injak Alquran.Tak hanya itu, pemuda yang mengaku Dika Eka tersebut juga mengumbar tantangan kepada seluruh umat Islam.

Dalam video yang direkam reporter Sukabumi.com dan kemudian viral di Instagram, Kamis (5/5/2022), tampak dua orang digiring aparat kepolisian.

Satu pelaku adalah lelaki yang ada dalam video viral tersebut. Sementara satu lagi adalah perempuan berambut pirang, yang diduga perekam video.

“Ternyata suami istri Seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com, kedua pelaku ternyata adalah suami istri. Sang suami berinisial CER berusia 25 tahun.Sedangkan sang istri yang diduga merekam video tersebut berinisial SL dan berusia 24 tahun.

Aparat Polres Sukabumi Kota menangkap CER dan SL di daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.”Jadi suaminya ini sering meninggalkan istrinya dalam waktu lama, berbulan-bulan tanpa alasan jelas. jadi si istri kesal,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin laporan tertulis kepada wartawan Jurnalpagi.id.(6/5/2022) malam.

Dia mengatakan, CER dan SL sama-sama beragama Islam dan menikah secara siri tahun 2016. Mereka sempat menyelesaikan masalah rumah tangannya secara agama, yakni bersumpah di bawah Alquran.

“Nah, video injak Alquran itu dibuat CER tahun 2020 atas permintaan istrinya. Oleh SL, video itu dijadikan pegangan supaya si suami tidak pergi.”

Namun, Rabu (4/5) sore, SL benar-benar mengunggah video itu ke media sosial karena dia dan CER lagi-lagi ribut.

Karena mendapat tanggapan negatif dari publik, SL dan CER sama-sama ketakutan setelah video tersebut viral. Mereka lantas menghapus video itu.

Baca juga :  Dendam Pribadi, Buruh Harian Bunuh Mandor Perkebunan Sawit di Merauke

“Jadi benar-benar ini motifnya masalah pribadi, bukan SARA,” tegas Zainal.

Meski demikian, keduanya tetap disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11/2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

“Kalau terbukti bersalah, keduanya diancam 6 tahun penjara.”Sebelumnya, publik digegerkan oleh video viral seorang pemuda menginjak-injak Alquran, kitab suci agama Islam.Video tersebut tersebar di media-media sosial, seperti Facebook maupun Instagram, Kamis (5/5/2022).

Seperti dilihat SuaraSumbar.id dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarnegri, tampak seorang pemuda berbaju serta bercelana biru memegang Alquran.

“Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantanga semua yang beragama Muslim,” kata pemuda tersebut dalam video.

Kemudian, pada video berdurasi14 detik itu, pemuda yang mengaku bernama Dika Eka tersebut membuka Alquran serta menginjaknya.

Kontan kelakuan pemuda bernama Dika Eka itu membakar amarah publik, karena dinilai menyinggung perasaan penganut Islam.

(jpm/ujk)

Share to

Related News

Gus Mujib Sambagi Ratusan Pedagang Pasar...

by Sep 10 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – KH Mujib Imron, bakal calon bupati (bacabup) Pasuruan mendatangi pa...

Bacawabup Ning Wardah Tawarkan Optimalis...

by Sep 09 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan terus bergerak cepat mensosia...

Tuan Rumah SIAP SIAGA 2024, Kabupaten Pa...

by Sep 05 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Program SIAP SIAGA tahun 2024 dilakukan di 4 propinsi di Indonesia....

Silaturohmi di Tutur, Ning Wardah Berkom...

by Sep 01 2024

Pasuruan | jurnalpagi – Bakal Calon Wakil Bupati (bacawabup) Pasuruan Wardah Nafisah menghadir...

Pilkada Kabupaten Pasuruan di Ikuti 2 Pa...

by Agu 30 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Tepat pukul 24.00 wib, pendaftaran pasangan calon(paslon) bakal cal...

Hari Kedua Pendaftaran, KPU Kabupaten Pa...

by Agu 28 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yakin., bersama komisioner KPU ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top