Malang Raya, JurnalPagi.id | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Batu, berhasil ringkus inisial MF (30) pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Pasar Pujon, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, Senin (20/6/2022).
Pelaku Curanmor inisial MF warga Dusun Japanan RT 01/ 01, Desa Jatisari Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang tersebut, menjalankan aksinya pada Minggu, 19/6/2022, pukul 13.30 WIB, di Jalan Hasanudin Dusun Jeding Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Peristiwa tersebut, terjadi pada Yuvie Pradana selaku korban warga Jalan Simpang Pakisaji RT /10 / 02 Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Korban yang bekerja di pabrik kayu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna Perak tahun 2006 dengan Nopol, W-3087-NW Noka : MH34D70016J167543 Nosin : 4D7167499 memarkir sepeda motor tersebut di halaman depan pabrik sekitar pukul 12.15 WIB dalam keadaan sepeda motor tidak terkunci stir.
Demikian, sekitar pukul 13.30 WIB korban melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan halaman pabrik terlihat tidak ada/hilang, dan melapor ke Polres Batu.
Terkait kejadian ini, dibenarkan Kasi Humas Polres Batu Iptu Ivandi Yudistiro ketika dikonfirmasi terkait kejadian tersebut.
“Benar, Satreskrim begerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diduga melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda dua,” kata Ivandi, Selasa,21/6/2022.
Pelaku, MF kata dia, berhasil di tangkap di Pasar Pujon.
“Kasat Reskrim memerintahkan anggotanya.Dengan waktu tak kurang tiga jam, pelaku berhasil ditangkap.Tersangka MF saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih Lanjut di Polres Batu
No comments yet.