Pasuruan | Jurnalpagi.id – Selain disoal oleh Komisi I DPRD kabupaten Pasuruan, sisa penggunaan anggaran pilkada oleh KPU sebesar Ro.4,77 milyar yang peruntukannya kurang jelas dan berakhir deadlock. Kini Lujeng Sudarto, dari Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) melontarkan kritik pedas.
Menurut Lujeng, sapaan akrabnya, sah-sah saja jika Komisi I mencurigai bahwa penggunaan anggaran hibah di KPUD karena terindiksi tidak sesuai dengan perencanaan dan l terdapat dugaan pengadaan fiktif. Serta jika ada indikasi mengarah pada munculnya penyalahgunaan anggaran.
“Dalam hal ini komisi I bisa menggunakan hak pengawasan dengan mengajukan pemeriksaan (audit) investigatif kepada BPK Cabang Jawa Timur”, urai Lujeng.
Dijelaskannya, dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pada pasal 13 yang menjelaskan bahwa; “pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap ada indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
Selain meminta Komisi I untuk sounding ke BPK Jatim, PUSAKA juga akan mengambil langkah konsultatif ke BPK untuk juga melakukan audit forensik terhadap penggunaan anggaran hibah KPUD Pasuruan tersebut. Sekaligus menyampaikan polemik anggaran tersebut kepada APH supaya dilakukan penyelidikan secara serius.
“Kita tidak bisa hanya berpolemik terkait penggunaan anggaran di KPUD yang diduga kurang transparan dan akuntabel”,pungkasnya. (wan/adi)
No comments yet.