TERKINI

Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Dalam Sidang Perkara Cukai Palsu Minuman Beralkohol

Mei 12 2025705 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (48), menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus dugaan cukai palsu pada minuman beralkohol impor berbagai merek. Senin (5/5/2025).

Didalam persidangan, Dominikus mengatakan bahwa ia hanyalah orang yang dipercaya oleh DPO Mia Santoso untuk mengelola dan memegang kunci gudang PT Prima Global Beverindo (PGB) di Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya. Gudang Prambanan Bizland nomor SA 63 di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik serta sebuah Ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.

“Saya hanya karyawan serabutan di PGB yang berkantor di daerah Dukuh Kupang, bukan menjabat sebagai kepala gudang. Kalau tidak ada kerjaan biasanya saya mencuci mobil operasional milik PGB,” katanya di ruang sidang Sari 3 PN. Surabaya.

Menurut Dominikus, gudang-gudang dan ruko milik DPO Mia Santoso tersebut sebagai tempat penyimpanan dan penimbunan minuman beralkohol yang tidak resmi yaitu tidak dilekati pita cukai.

“Peran Mia Santoso di PT. PGB sangatlah sentral, untuk penjualan dan pembelian dikendalikan oleh Mia Santoso melalui group WhasApp (WA). Direktur PT. PGB sekarang adalah Pak Tiko, yang merupakan adik kandung dari ibu Mia Santoso,” lanjut Dominikus.

Dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Reiyan Novandana Syanur Putra, Dominikus didakwa menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan 2.964 karton atau 36.555 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor berbagai merek illegal yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

“Dia diancam pidana dalam Pasal 55 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari nilai cukai sebesar Rp 3.661.142.380,” katanya di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Dominikus ditangkap oleh lima anggota dari Direktorat Jendral Bea Cukai Jakarta pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 di Jalan Komplek Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Saat itu dia bersama dengan Boby Irawan membawa 24 karton (330 botol) minuman beralkohol dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, beserta 7.680 keping pita cukai untuk minuman beralkohol impor Gol C tahun 2023 dari dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari ke dalam Box Truk Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ untuk dibawa dengan tujuan gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.

“Terdakwa Dominikus dan Boby membawa semuanya itu setelah dihubungi via handphone oleh DPO Mia Santoso untuk menyiapkan barang pesanan untuk Sari Jaya,” lanjutnya membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, ternyata di dalam gudang di Komplek Pergudangan milik PT. PGB terdapat Minuman beralkohol dengan pita cukai palsu.

Rinciannya, di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari ada 2.416 karton (28.992 botol) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan ada 3.927 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol B tahun 2021 palsu.

Di pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur terdapat 383 karton (5.295.botol) tanpa cukai dan 82.069 keping pita cukai palsu

Sementara di Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya terdapat 141 karton (1.938 botol) yang tidak dilekati pita cukai dan 20.352 keping pita cukai minuman beralkohol impor Gol C tahun 2023 palsu.

“Perbuatan Terdakwa menyediakan untuk dijual minuman beralkohol berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang diangkut Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ dan yang berada di dalam 3 gudang tersebut dilakukan bekerja sama dengan DPO Mia Santoso telah dilakukan beberapa kali melalui pengiriman ke beberapa jasa ekspedisi dengan tujuan pembeli yang telah ditentukan oleh DPO Mia Santoso,” pungkas Jaksa Reiyan Novandana.

Share to

Related News

Jual Kosmetik Asal China Tanpa BPOM, Ter...

by Jul 22 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara jualan kosmetik secara online yang tak berizin BPOM menetapkan, Jef...

Eksepsi Agustin Widyawati dan Ranto Hens...

by Jul 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara tindak pidana penipuan, yang melibatkan, Agustin Widyawati dan Rant...

Curi Tas Karyawan Shopee Express, Moh Sy...

by Jul 15 2026

Surabaya | jurnalpagi.idJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumas Tu...

Korban Nilai Pengubahan Status Penahanan...

by Jul 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Keputusan Kejaksaan Negeri Tulungagung mengalihkan status penahanan pasanga...

Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Ekor, ...

by Jul 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis biawak Komodo yang diduga...

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top