BANGKALAN | JurnalPagi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan kembali menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Satreskoba Polres Bangkalan menangkap tersangka berinisal IR (32) warga Dusun Rabesen Timur,Desa Parseh,Kecamatan Socah, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K menyampaikan petugas berhasil mengamankan tersangka IR (32) setelah sebelumnya dilakukan pemantauan sekitar satu minggu.
“Kurang lebih 1 minggu tersangka dalam pantauan, sebelum akhirnya ditangkap,” Katanya.
AKBP Alith Alarino menerangkan bahwa tersangka di tangkap di rumahnya yang terletak di Dusun Rabesen Timur,Desa Parseh,Kecamatan Socah, Bangkalan, pada 6 April 2022 minggu yang lalu, tanpa perlawanan.
Lebih lanjut AKBP Alith, mengungkapkan ketika ditangkap, tersangka IR baru mendapat barang haram tersebut.
“Ditemukan klip sabu – sabu yang terdiri dari 3 klip besar dan 5 klip kecil. Dengan total keseluruhan mencapai 153,02 Gram Sabu,”jelas AKBP Alith.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka IR, dia mengaku menjual klip sabu – sabu tersebut pada pelanggannya di Surabaya.
“Tersangka mengaku hanya mengedarkan dan dia nekat menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga,”lanjut AKBP Alith.
Kini IR yang ternyata juga merupakan residivis pencurian HP pada tahun 2008 ini hanya bisa pasrah menunggu ganjaran atas perbuatannya.
Menurut Kapolres Bangkalan, IR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009.
“Ancamannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,”pungkas AKBP Alith.
(amdr)
No comments yet.