JurnalPagi.id – BPJAMSOSTEK cabang Solok menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja mandiri atau sektor informal.
Kerja sama ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sijunjung Sugeng Pamular dan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Ferama Putri disaksikan Sekretaris Daerah Sijunjung Zefnihan, di Muaro Sijunjung, Minggu.
Sekdakab Sijunjung Zefnihan berharap dengan adanya jaminan sosial ini masyarakat bisa lebih nyaman dalam beraktifitas sehari-hari.
“Kami berharap kerja sama ini berkelanjutan karena akan berdampak terhadap perlindungan sosial bagi masyarakat Sijunjung,” ujarnya.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Ferama Putri mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja mandiri atau informal yang dikenal dengan istilah Bukan Penerima Upah (BPU) dan di Sijunjung katanya, ini meliputi tenaga kerja sektor pertanian dan keagamaan.
Petani sebagai pelaku utama di sektor pertanian katanya, mengabdikan dirinya untuk ketersediaan pangan sebagai kebutuhan primer (utama) bagi jasmani manusia sudah selayaknyalah memperoleh perlindungan sosial dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari karena rentan terhadap risiko.
Demikian juga dengan mubaligh, imam, khatib, gharin serta guru ngaji yang mengabdikan dirinya pada sektor keagamaan sebagai kebutuhan rohani manusia sudah selayaknya juga mendapatkan perlindungan sosial.
“Kabupaten Sijunjung telah berinovasi selangkah lebih dahulu dalam melindungi tenaga kerja,” ujarnya.
BPJAMSOSTEK sampaikan apresiasi kepada Kabupaten Sijunjung yang telah memberikan anggaran untuk pekerja BPU sehingga memperoleh perlindungan dari BPJS Kenenagakerjaan.
(rdy)
No comments yet.