Surabaya | jurnalpagi.id
Pelarian Oktavanus Katili, terpidana perkara tindak pidana fidusia, akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan jajaran kejaksaan di Gorontalo menangkapnya saat tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di pinggir jalan Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 06.45 WITA.
Oktavanus merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. Penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato.
Jarak lokasi penangkapan sekitar 176 kilometer dari ibu kota Provinsi Gorontalo. Tim bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana yang sebelumnya telah dipantau selama kurang lebih sepekan.
Begitu posisi Oktavanus dipastikan berada di wilayah Gorontalo, tim Tabur bergerak dari Surabaya. Operasi berujung pada penangkapan tanpa perlawanan.
Saat diamankan, Oktavanus disebut bersikap kooperatif. Ia langsung dibawa petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersandung Perkara Kredit Rp60 Miliar
Oktavanus harus berhadapan dengan hukum setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana fidusia. Kasus tersebut berkaitan dengan pengajuan kredit take over atau pengalihan kredit di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo.
Dalam perkara tersebut, Oktavanus yang saat itu menjabat Direktur PT Berkat Marisa disebut memalsukan sejumlah bukti setoran bank saat mengajukan kredit dengan nilai mencapai Rp60 miliar.
Perkara tersebut bergulir hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 menyatakan Oktavanus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sebelumnya, Oktavanus juga telah dinyatakan bersalah melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.
Usai ditangkap di Pohuwato, Oktavanus menjalani proses administrasi di Kejari Pohuwato. Proses tersebut dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi terhadap dirinya.
Dari Pohuwato, terpidana kemudian dibawa menuju Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya dengan pengawalan tim Tabur.
Setibanya di Surabaya, Oktavanus langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan Oktavanus menjadi catatan tersendiri bagi kinerja Tim Tabur Kejari Surabaya. Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026, Oktavanus tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan.
Kejaksaan menegaskan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intelijen, koordinasi lintas wilayah, serta informasi dari masyarakat yang membantu memantau keberadaan terpidana.
Pesan kejaksaan juga tegas, status DPO bukan jaminan seseorang dapat terus menghindari eksekusi.
Para terpidana yang masih masuk daftar buronan diminta tidak menganggap ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Kejaksaan menyatakan akan terus melakukan pencarian hingga para terpidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.
Penangkapan Oktavanus sekaligus menunjukkan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tetap menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum, termasuk memburu terpidana yang memilih menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
No comments yet.