TERKINI

Upaya Praperadilan M Ridwan Ditolak PN Surabaya

Jan 17 2024374 Dilihat

 Surabaya | jurnalpagi.id

M.Ridwan, pasca ditetapkan, sebagai tersangka oleh, Polrestabes Surabaya, melakukan upaya hukum Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara Pra-Peradilan tersebut,Hakim dalam bacaan putusan menyatakan, menolak upaya Pra-peradilan yang diajukan M.Ridwan, pada Senin (15/1/2024). 

 Sementara usai sidang, Penasehat Hukum Surya Darmadi selaku korban, yaitu, Samuel Rudi Takalapeta, SH.MH, saat ditemui, menyampaikan, ucap syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Terkait bacaan putusan Hakim yang menolak upaya Pra-peradilan M.Ridwan, dirinya merasa sangat puas atas putusan tersebut. Selain itu, dirinya, mengapresiasi putusan Hakim bahwa pertimbangan Hakim atas laporan Surya Darmadi dengan bukti Bilyet Giro atau BG adalah sah secara hukum. 

 Samuel Rudi Takalapeta, SH.MH,juga mengucapkan, terima kasih atas kerja keras dari Polrestabes Surabaya bahwa dalam pembuktian secara jelas dan nyata terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang disoal oleh, Penasehat Hukum Pemohon yaitu,M.Ridwan yang menyampaikan kliennya, tidak menerima SPDP tersebut. Namun, dipersidangan Pihak Polrestabes Surabaya, bisa membuktikan bahwa SPDP telah dikirim dengan menunjukkan bukti resi pengiriman via kantor pos dan itu sudah diterima SPDP yang pertama maupun yang kedua. 

Samuel Rudi Takalapeta, SH.MH, menambahkan, pertimbangan Hakim dalam putusan tidak tertera terkait SPDP alias dikesampingkan. Sedangkan,Deny Marcury Lumban Gaol, SH, juga salah satu penasehat hukum korban yaitu, Surya Darmadi, dikesempatan yang sama mengatakan, putusan Hakim tak terlepas dari pertolongan Tuhan Yang Maha Esa. 

 Hal lainnya, dirinya, mengapresiasi setinggi tingginya terhadap Hakim yang memutus perkara pra-peradilan ini dengan bijaksana, transparansi dan obyektif. Ungkapan terima kasih juga disampaikan, terhadap Kapolrestabes Surabaya, beserta jajarannya, bidang hukum yakni, Benny S.H dan Safi S.H. ” Inilah awal mula bagi para pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan dan pihaknya mendukung transparansi hukum di Indonesia,” pungkasnya. 

Baca juga :  Kakak Beradik, Bupati Bogor Ade Yasin dan Rachmat Yasin Ditangkap KPK

 Secara terpisah bidang hukum Polrestabes Surabaya, menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal dan alhasilnya, putusan Hakim menolak seluruhnya upaya pra peradilan M.Ridwan. Pihak Polrestabes Surabaya, juga berterima kasih terhadap para Penasehat hukum Surya Darmadi serta terhadap Sang Pengadil. Secara terpisah, Penasehat Hukum M.Ridwan, saat ditemui, enggan guna memberikan komentar atas putusan. 

Share to

Related News

Tunjukkan Foto Yang Tidak Relevan Dengan...

by Sep 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa d...

Saksi Penggugat Ungkap Hubungan Muhammad...

by Sep 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan sengketa kepemilikan senjata api Glock 43 kaliber 32 antara Muh...

JPU Tuntut 4,5 Tahun Terdakwa Sopir Truk...

by Sep 17 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Tjan Melani Tjandra (...

Ex Wakil Direktur Keuangan Jawa Pos Sebu...

by Sep 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap ...

Sempat Jadi DPO, Welly Tanubrata Terdakw...

by Sep 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa waktu, Wel...

Suwanto Hilangkan Nyawa Tjan Melani Tjan...

by Sep 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Suwanto bin Mrakih, pengemudi truk sampa menjalani sidang pemeriksaan terda...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top