Jurnalpagi.id | Surabaya
Pengadilan Tinggi Jatim menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah atau janji Advokat, Rabu (29/11/2023). Ada 105 peserta calon Advokat dari 10 organisasi Advokat dalam sumpah itu.
Dalam sambutnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jatim, Asnahwati S.H., M.H mengingatkan kepada para calon Advokat sebagai penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan tidak melanggar hukum.
“Kalau dilanggar konsekuensinya harus ditanggung sendiri”kata Asnahwati.
Dalam kesempatan yang sama, Advokat Rahadi Sri Wahyu Jatmika, SH, MH selaku Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI) sekaligus panitia penyelenggara mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pelantikan sumpah Advokat sebanyak 105 calon Advokat dari 10 organisasi Advokat.
“Para Advokat yang dilantik ini sudah melalui berbagai tes pendidikan Advokat. Dan mereka nantinya sudah bisa langsung beracara mendampingi masyarakat untuk mencari keadilan, karena sudah diakui dan memiliki legalitas” kata Rahadi.
Dalam pelantikan itu, lanjut Rahadi dihadiri juga dari organisasi Advokat yang menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Dalam agenda ini tadi, ada yang unik. Karena ada organisasi pertama kalinya Advokat yang menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa”kata Rahadi.
Diakhir pembicaraan Rahadi berpesan kepada para peserta Advokat yang sudah disumpah agar bisa mejalankan profesinya sebagai penegak hukum yang profesional dan mengedepankan para pencari keadilan.
“Harapan kami para Advokat yang sudah dilantik ini menjalankan profesinya dengan jujur dan mengedepankan para pencari keadilan” pungksanya.
No comments yet.