TERKINI

3 Pelaku Pengeroyokan Telah Lakukan Permohonan Maaf dan Biayai Pengobatan Korban, Dalam Persidangan Pelaku dan Korban Berjabat Tangan

Jan 25 2024310 Dilihat

 3 pelaku pengeroyokan yang di sematkan, terhadap Abed Nego Dwi Putra, Muhamad Gilang Rifky Anugrah dan Bagas Prasetyo Aji memaksanya, jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (24/1/2024). Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ocky, menghadirkan 3 orang saksi dan salah satunya, adalah korban guna dimintai keterangan. 

 Adapun, ketiga saksi yakni, Nur Wafiq (korban), Rahmadani Sanjaya Putra dan Nabil Febriansyah dalam keterangan menyatakan, para pelaku pengeroyokan berserta keluarganya, beritikad baik memberi biaya pengobatan dan permohonan maaf. ” Selama perawatan di klinik selama 3 hari saya tidak mengeluarkan biaya sepersen-pun, karena di biayai ibu para pelaku pengeroyokan serta pihak keluarga memohon permintaan maaf atas peristiwa tersebut, maka pihak keluarga saya berbesar hati dan memaafkan. Bahkan, hingga pencabutan laporan ,” ujar Nur Wafiq selaku, korban. 

 Fakta dipersidangan, Nur Wafiq (korban) maupun Rahmadani Sanjaya Putra dan Nabil Febriansyah, tampak memberikan keterangan secara polos dan menunjukkan perilaku kearifan lokal tatkala Hakim memberi ruang guna para pelaku untuk berjabat tangan sembari memberikan pelukan yang menyiratkan, terciptanya sebuah perdamaian diantara kedua pihak. 

 Sisi lain, Penasehat Hukum para terdakwa, yakni, Syarifudin Rakib. SH., dihadapan Sang Pengadil maupun JPU serta para saksi menunjukkan bukti bukti dokumen Poto, surat perdamaian bahkan pencabutan laporan. ” Yang Mulia !, kami lampirkan beberapa dokumen Poto, surat perdamaian serta surat permintaan untuk tidak dilakukan penahanan dengan syarat jaminan orang tua . Semua ini, kami lampirkan sebagai bukti Yang Mulia,” ungkap Syarifudin Rakib. SH. 

 Usai sidang, di ruang yang lain, Penasehat Hukum Syarifudin Rakib.SH., saat ditemui, mengatakan, ketika kejadian tidak ada luka karena korban esoknya langsung melaksanakan aktivitas. Untuk diketahui, seperti yang disampaikan korban dipersidangan, perkara bermula dari Maria salah satu temannya, saat mengendarai motor membunyikan klakson. Bunyi klakson tersebut, menimbulkan salah satu para pelaku yang juga mengendarai motor saat di pemberhentian lampu merah melakukan blayer (gas penuh). 

Baca juga :  121 Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jalani Pemeriksaan / Tes Urine Untuk Upaya Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

 Hal ini , menimbulkan salah satu teman korban yakni, Rafi bereaksi seolah-olah melemparkan isyarat perlawanan atas blayer blayer dari para pelaku. Selanjutnya, beberapa teman maupun korban berhenti di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) lalu di samperin oleh, beberapa teman para pelaku. 

 Disitulah, Rafi melakukan pemukulan terlebih dahulu terhadap salah satu teman para pelaku hingga timbulah saling berantem dan sempat dilerai oleh, warga sekitar. Keesokan harinya, Nur Wafiq (korban) di beritahu Rafi melalui, layanan pesan WhatsApp guna bertemu di Cafe Kologial yang beralamatkan di Jalan. Genteng Besar, Surabaya. ” Kedatangan kami di Cafe Kologial bersama Rafi dengan maksud bertemu guna menyelesaikan permasalahan. Sayangnya, Bagas yang menjadi korban di pukuli Rafi malah tidak datang. Namun, yang datang teman teman Bagas dan terjadilah pertengkaran atau saling berantem,” ujar korban. 

 Dalam pertengkaran, Nur Wafiq (korban) bermaksud melerai dan menolong Rafi yang dikeroyok. Tapi saya pun, turut dipukuli dari depan maupun belakang. ” Saya sudah tidak bisa mengenali siapa yang melakukan pemukulan terhadap saya, Yang Mulia ,” ungkap Nur Wafiq (korban). Lebih lanjut, pertengkaran itu, mereda lantaran di pisah oleh, petugas Linmas dan warga sekitar lalu saya mengantar Rafi masuk mobil ambulance untuk dirujuk ke Rumah Sakit terdekat. 

Share to

Related News

PN Surabaya Segera Laksanakan Eksekusi T...

by Jan 17 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Konstatering eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Stamford Place Blok ...

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Saksi Dari P...

by Jan 09 2025

Surabaya – Newsweek. Hendrik, salah seorang ketua RT di Pakuwon City dan Christin, sahabat dar...

Ini Capaian Kinerja Kejari Tanjung Perak...

by Jan 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sepanjang Tahun 2024, Bidang Pidana Umum, Intelijen Dan Pidana Khusus Kejar...

Sosialisasi Hukum Waris oleh Mahasiswa K...

by Des 22 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sosialisasi Hukum Waris terkait konflik hukum waris telah dilaksanakan oleh...

Hadirkan Bawaslu Kota Surabaya, Mahasisw...

by Des 22 2024

surabaya | jurnalpagi.id Mahasiswa KKN MBKM(Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universit...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Sosialis...

by Des 21 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Pada 17 November 2024 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top