TERKINI

3 Pelaku Pengeroyokan Telah Lakukan Permohonan Maaf dan Biayai Pengobatan Korban, Dalam Persidangan Pelaku dan Korban Berjabat Tangan

Jan 25 2024636 Dilihat

 3 pelaku pengeroyokan yang di sematkan, terhadap Abed Nego Dwi Putra, Muhamad Gilang Rifky Anugrah dan Bagas Prasetyo Aji memaksanya, jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (24/1/2024). Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ocky, menghadirkan 3 orang saksi dan salah satunya, adalah korban guna dimintai keterangan. 

 Adapun, ketiga saksi yakni, Nur Wafiq (korban), Rahmadani Sanjaya Putra dan Nabil Febriansyah dalam keterangan menyatakan, para pelaku pengeroyokan berserta keluarganya, beritikad baik memberi biaya pengobatan dan permohonan maaf. ” Selama perawatan di klinik selama 3 hari saya tidak mengeluarkan biaya sepersen-pun, karena di biayai ibu para pelaku pengeroyokan serta pihak keluarga memohon permintaan maaf atas peristiwa tersebut, maka pihak keluarga saya berbesar hati dan memaafkan. Bahkan, hingga pencabutan laporan ,” ujar Nur Wafiq selaku, korban. 

 Fakta dipersidangan, Nur Wafiq (korban) maupun Rahmadani Sanjaya Putra dan Nabil Febriansyah, tampak memberikan keterangan secara polos dan menunjukkan perilaku kearifan lokal tatkala Hakim memberi ruang guna para pelaku untuk berjabat tangan sembari memberikan pelukan yang menyiratkan, terciptanya sebuah perdamaian diantara kedua pihak. 

 Sisi lain, Penasehat Hukum para terdakwa, yakni, Syarifudin Rakib. SH., dihadapan Sang Pengadil maupun JPU serta para saksi menunjukkan bukti bukti dokumen Poto, surat perdamaian bahkan pencabutan laporan. ” Yang Mulia !, kami lampirkan beberapa dokumen Poto, surat perdamaian serta surat permintaan untuk tidak dilakukan penahanan dengan syarat jaminan orang tua . Semua ini, kami lampirkan sebagai bukti Yang Mulia,” ungkap Syarifudin Rakib. SH. 

 Usai sidang, di ruang yang lain, Penasehat Hukum Syarifudin Rakib.SH., saat ditemui, mengatakan, ketika kejadian tidak ada luka karena korban esoknya langsung melaksanakan aktivitas. Untuk diketahui, seperti yang disampaikan korban dipersidangan, perkara bermula dari Maria salah satu temannya, saat mengendarai motor membunyikan klakson. Bunyi klakson tersebut, menimbulkan salah satu para pelaku yang juga mengendarai motor saat di pemberhentian lampu merah melakukan blayer (gas penuh). 

Baca juga :  Berkas Telah Lengkap, Perkara Bos PT Pragita Dilimpahkan ke Kejaksaan

 Hal ini , menimbulkan salah satu teman korban yakni, Rafi bereaksi seolah-olah melemparkan isyarat perlawanan atas blayer blayer dari para pelaku. Selanjutnya, beberapa teman maupun korban berhenti di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) lalu di samperin oleh, beberapa teman para pelaku. 

 Disitulah, Rafi melakukan pemukulan terlebih dahulu terhadap salah satu teman para pelaku hingga timbulah saling berantem dan sempat dilerai oleh, warga sekitar. Keesokan harinya, Nur Wafiq (korban) di beritahu Rafi melalui, layanan pesan WhatsApp guna bertemu di Cafe Kologial yang beralamatkan di Jalan. Genteng Besar, Surabaya. ” Kedatangan kami di Cafe Kologial bersama Rafi dengan maksud bertemu guna menyelesaikan permasalahan. Sayangnya, Bagas yang menjadi korban di pukuli Rafi malah tidak datang. Namun, yang datang teman teman Bagas dan terjadilah pertengkaran atau saling berantem,” ujar korban. 

 Dalam pertengkaran, Nur Wafiq (korban) bermaksud melerai dan menolong Rafi yang dikeroyok. Tapi saya pun, turut dipukuli dari depan maupun belakang. ” Saya sudah tidak bisa mengenali siapa yang melakukan pemukulan terhadap saya, Yang Mulia ,” ungkap Nur Wafiq (korban). Lebih lanjut, pertengkaran itu, mereda lantaran di pisah oleh, petugas Linmas dan warga sekitar lalu saya mengantar Rafi masuk mobil ambulance untuk dirujuk ke Rumah Sakit terdekat. 

Share to

Related News

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono T...

by Mei 07 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipu...

Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus ...

by Mei 05 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga t...

Andy Pratomo Pemilik Mobil Lexus RM350 y...

by Mei 03 2026

Surabaya – Newsweek.Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Des...

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Koru...

by Mei 03 2026

Jurnalpagi.id | Jember Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah J...

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top