Jurnalpagi.id | Jember
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Pembantu (CP) Kalisat, Jember, resmi naik ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, yang baru menjabat dan langsung menggenjot penanganan perkara korupsi di wilayahnya.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menggelar ekspose bersama dan menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan Bank Jatim CP Kalisat periode 2023 hingga 2025.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.
“Melalui serangkaian pemeriksaan pada tahap penyelidikan serta gelar perkara bersama tim, kami simpulkan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Yadyn.
Seiring naiknya status kasus, Kejaksaan Negeri Jember mulai memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ivan Praditya Putra, menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 4 dan 5 Mei 2026 di kantor Kejari Jember.
“Pemanggilan saksi sudah kami lakukan. Pemeriksaan akan dilaksanakan awal pekan depan,” ujarnya.
Terkait potensi kerugian negara, Yadyn menegaskan pihaknya telah menggandeng BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan audit resmi.
Permohonan perhitungan kerugian negara telah dilayangkan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Meski masih menunggu hasil audit final, data sementara dari tim internal menunjukkan angka kerugian negara ditaksir mendekati Rp3 miliar. Nilai ini diduga berasal dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di unit cabang pembantu tersebut.
Langkah cepat Kajari Yadyn menjadi sorotan, mengingat rekam jejaknya yang pernah menangani perkara-perkara besar saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pidsus Kejaksaan Agung, termasuk kasus Jiwasraya, Asabri, hingga Duta Palma.
No comments yet.