TERKINI

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Korupsi Bank Jati. Kalidat ke Tahap Penyidikan

• Mei 03 2026 • 231 Dilihat

Jurnalpagi.id | Jember

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Pembantu (CP) Kalisat, Jember, resmi naik ke tahap penyidikan.

Langkah tegas ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, yang baru menjabat dan langsung menggenjot penanganan perkara korupsi di wilayahnya.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menggelar ekspose bersama dan menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan Bank Jatim CP Kalisat periode 2023 hingga 2025.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.

“Melalui serangkaian pemeriksaan pada tahap penyelidikan serta gelar perkara bersama tim, kami simpulkan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Yadyn.

Seiring naiknya status kasus, Kejaksaan Negeri Jember mulai memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ivan Praditya Putra, menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 4 dan 5 Mei 2026 di kantor Kejari Jember.

“Pemanggilan saksi sudah kami lakukan. Pemeriksaan akan dilaksanakan awal pekan depan,” ujarnya.

Terkait potensi kerugian negara, Yadyn menegaskan pihaknya telah menggandeng BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan audit resmi.

Permohonan perhitungan kerugian negara telah dilayangkan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Meski masih menunggu hasil audit final, data sementara dari tim internal menunjukkan angka kerugian negara ditaksir mendekati Rp3 miliar. Nilai ini diduga berasal dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di unit cabang pembantu tersebut.

Langkah cepat Kajari Yadyn menjadi sorotan, mengingat rekam jejaknya yang pernah menangani perkara-perkara besar saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pidsus Kejaksaan Agung, termasuk kasus Jiwasraya, Asabri, hingga Duta Palma.

Share to

Related News

Jan Leon Dituntut 3 Tahun, Ayah Korban D...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan merasa ada kejanggalan di persid...

Digugat Andre Gunawan, Kuasa Hukum DKD P...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa T...

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top