TERKINI

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Kepala PT Perindo dan Direktur PT SRBLI Kasus Dugaan Tipikor

Jun 20 2025313 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi menetapkan Kepala PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya, berinisial FD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perdagangan dan pengolahan hasil perikanan.

Bersama FD, Kejari Tanjung Perak juga menetapkan satu tersangka lain, yakni P, selaku Direktur PT SRBLI yang berperan sebagai pemasok ikan. Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan fiktif komoditas ikan cakalang dan baby tuna menggunakan dokumen palsu berupa invoice dan tally sheet.

“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah diperpanjang melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01A/M.5.43/Fd.1/06/2025,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).

Agus merinci, dugaan korupsi melibatkan dua peristiwa utama. Pertama terjadi pada 31 Oktober 2023, saat FD menerima Purchase Order (PO) dari PT GEM untuk 85 ton ikan cakalang. Alih-alih menyediakan ikan, FD justru meminta P mengirim dokumen fiktif sebagai dasar input ke sistem akuntansi PT Perindo. Tindakan itu membuat kantor pusat PT Perindo membayar lunas senilai Rp1,78 miliar meskipun barang tidak pernah ada.

Tak berhenti di situ, PO tersebut kemudian dialihkan secara fiktif ke PT NNN. FD kembali melakukan penagihan sebesar Rp2,04 miliar, namun hanya memperoleh pembayaran Rp825 juta.

Modus serupa diulang pada Januari 2024. Kali ini nama PT UDK digunakan sebagai pembeli fiktif untuk 80 ton ikan. PT Perindo kembali melakukan pembayaran penuh sebesar Rp1,48 miliar. FD lalu menagih ke PT UDK senilai Rp1,8 miliar, tetapi hanya dibayar Rp25 juta.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Agus.

Baca juga :  Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah Dalam Praperadilan, Kuasa Hukum : Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top