TERKINI

Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah Dalam Praperadilan, Kuasa Hukum : Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Jun 02 2023210 Dilihat

Jurnalpagi.id | Surabaya
Kasus dugaan penganiayaan di Politeknik Perkapalan (Poltekpel) Surabaya yang menyeret nama Daffa Adiwidya Ariska tetap diajukan ke persidangan. Meski sebelumnya status tersangkanya telah dinyatakan gugur di sidang praperadilan, Sidang Tetap Digelar dengan menjadikan daffa adiwidya sebagai terdakwa.

Melalui tanggapan eksepsinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho meminta majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Daffa Adwidya Ariska. Padahal, putusan praperadilan menyatakan status Daffa sebagai tersangka kasus penganiayaan Poltekpel telah digugurkan.

Tak hanya itu, JPU Herlambang juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara. Menurutnya secara limitatif, eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 136 ayat 1 KUHAP menyangkut kompetensi pengadilan, surat dakwaan tidak dapat diterima, dan surat dakwaan batal demi hukum. “Secara jelas diatur dalam Pasal 84, Pasal 147, sampai Pasal 151 KUHAP. Pada prinsipnya alasan keberatan ini dapat diajukan bilamana terhadap hal-hal yang menyangkut masalah kewenangan mengadili dari suatu pengadilan,” kata JPU Herlambang pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/05/2023) kemarin.

Dalam kesimpulannya, JPU Herlambang menyatakan bahwa surat dakwaannya dalam perkara a quo, telah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHP. “Bahwa karena itu, keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.

Atas dasar itulah, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak ini memohon agar majelis hakim menyatakan eksepsi atas surat dakwaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. “Agar terdakwa tetap ditahan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap JPU Herlambang.

Usai sidang, Rio Dedy Heryawan, kuasa hukum terdakwa Daffa mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaannya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. “Padahal dari status saksi lalu dinaikkan menjadi tersangka, kemudian ditetapkan PN Surabaya yang menyatakan status tersangka tidak sah. Terus dakwaannya berarti kan batal demi hukum atau tidak sah. Ini kita bicara sesuai logika hukum ya,” tegas Rio.

Baca juga :  Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Akhirnya Diborgol Bareng

Ia menegaskan, status tersangka Daffa yang dinyatakan tidak sah oleh PN Surabaya telah bersifat final. “Terus surat dakwaanya yang dipakai untuk menyidangkan ini apa? Surat dakwaan JPU itu tidak memiliki legal standing,” jelasnya.

Bahkan menurutnya, jika BAP dan penetepan tersangka digunakan untuk menyusun surat dakwaan artinya surat dakwaanya itu tidak sah. “Batal demi hukum. Logika hukumnya kan seperti itu,” paparnya.

“Harapan saya ada putusan sela yang berkeadilan, karena fakta hukumnya memang klien kami tidak bersalah,” jawab Rio.

Untuk itu, Rio berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsinya dengan dasar bukti berupa putusan praperadilan yang menyatakan kliennya bukan tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami mohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi kami dan membebaskan segera klien kami dari tahanan,” tandasnya.

Share to

Related News

Hakim Sarankan Penggugat dan Tergugat da...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan Harta Ber...

Tim Kuasa Hukum Korban : Harusnya Pendaf...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Rapat Kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) kembali digelar...

Menghilang Saat Akan Nikah dan Resepsi, ...

by Jan 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sempat viral dan menjadi sorotan banyak pihak. Kini kasus batal nikah dan r...

PN Surabaya Segera Laksanakan Eksekusi T...

by Jan 17 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Konstatering eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Stamford Place Blok ...

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Saksi Dari P...

by Jan 09 2025

Surabaya – Newsweek. Hendrik, salah seorang ketua RT di Pakuwon City dan Christin, sahabat dar...

Ini Capaian Kinerja Kejari Tanjung Perak...

by Jan 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sepanjang Tahun 2024, Bidang Pidana Umum, Intelijen Dan Pidana Khusus Kejar...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top