Pasuruan jurnalpagi.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Giri Nawa Tirta menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kesepakatan ini bertujuan memperkuat pengawasan serta memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai bentuk kerja sama antara Perumda Giri Nawa Tirta dengan pihak ketiga, utamanya swasta.
Direktur Utama Perumda Giri Nawa Tirta Za’ari mengatakan, kerja sama ini menjadi bagian penting dari langkah antisipatif menghadapi potensi sengketa keperdataan di kemudian hari.
“Kami ingin semua bentuk kontrak kerja sama, utamanya dengan mitra swasta, bisa terpantau secara legal. Jangan sampai ada celah hukum yang bisa merugikan PDAM maupun masyarakat pengguna layanan,” ujar Za’ari di sela penandatanganan kesepakatan, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan, pendampingan dari Kejaksaan akan difokuskan pada aspek legalitas kontrak, kajian terhadap klausul kerja sama, hingga mitigasi potensi pelanggaran hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan proyek pengembangan infrastruktur PDAM, seperti pemasangan jaringan pipa baru.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Pasuruan Purning Dahono Putro menjelaskan, kerja sama ini mencakup permohonan pendampingan hukum, pemberian legal assistance, serta review kontrak yang berkaitan dengan kegiatan non-proyek strategis daerah.
“Kalau ada permohonan dari Perumda, kami akan pelajari, kami kaji. Kami bisa mengawal proses itu, termasuk dalam review kontrak-kontrak yang sedang berjalan. Ini adalah bentuk pendampingan hukum nonlitigasi yang sifatnya preventif,” jelas Purning.
Ia juga menambahkan, jika kegiatan masuk dalam kategori proyek strategis daerah, maka pendampingan akan dilakukan melalui bidang Intelijen Kejaksaan.
Melalui sinergi ini, baik Perumda Giri Nawa Tirta maupun Kejari Pasuruan berharap seluruh program dan kerja sama PDAM dapat berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan akuntabel, serta meminimalisir risiko sengketa hukum yang tidak diinginkan di kemudian hari.(Wan/Adi)
No comments yet.