TERKINI

Kuasa Hukum Terdakwa Anthony Wisanto Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Memuat Fakta Yang Utuh

Jul 30 2025419 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian hingga hampir Rp.2 miliar yang menjerat Anthony Wisanto memasuki babak baru. Pada Selasa (29/7/2025), Anthony menjalani sidang pembacaan dakwaan di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati mendakwa Anthony melakukan serangkaian kebohongan kepada saksi korban Kelvin Winata untuk mendapatkan dana dengan dalih sebagai modal usaha.

Menurut dakwaan, pada April 2020, terdakwa mulai menghubungi saksi korban melalui pesan WhatsApp dengan maksud menawarkan kerja sama usaha. Untuk meyakinkan, Anthony menjanjikan keuntungan sebesar 8 persen dari uang yang akan diberikan Kelvin. Akibatnya, saksi menyerahkan dana secara bertahap.

“Bahwa total uang yang diserahkan oleh saksi Kelvin Winata kepada terdakwa mencapai Rp1.925.000.000,” ujar JPU Dilla dalam sidang di ruangan sidang Sari 3 PN. Surabaya.

Dakwaan juga memuat kronologi lengkap dari sejumlah proyek fiktif yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban, termasuk pengadaan proyek dari instansi pemerintah seperti pembangunan gedung perpustakaan di Nusa Tenggara Timur, pengadaan mebel untuk sekolah di Kabupaten Bombana, proyek LPSE, hingga proyek Rumah Sakit Bombana. Terdakwa bahkan mengirimkan dokumen tender dan komunikasi WhatsApp sebagai upaya memperkuat tipu daya kepada korban.

Namun faktanya, menurut JPU Dilla, proyek-proyek tersebut bukan milik Anthony. Beberapa proyek dimenangkan oleh pihak lain dan Anthony tidak memiliki hubungan hukum maupun kontraktual dengan perusahaan pemenang tender.

“Setiap kali saksi meminta pengembalian dana, terdakwa hanya memberikan janji palsu dan alasan menunggu pencairan proyek, yang pada kenyataannya tidak pernah ada,” tambah Jaksa Dilla.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Teguh Santoso, menyatakan bahwa dakwaan jaksa bersifat sepihak, kabur dan tidak mencerminkan fakta yang utuh.

Baca juga :  AKP Decky Resmi Jabat Kasatreskrim Polres Kota Pasuruan

“Dakwaan itu tidak lengkap. Jaksa hanya menghitung yang belum dibayar saja. Padahal, ada pembayaran dari Anthony yang tidak dimasukkan dalam dakwaan,” ujar Teguh.

Ia juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata yang substansinya sama dengan perkara pidana ini. Teguh menyebut perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 438/Pdt.G/2025/PN Sby, di mana Anthony bertindak sebagai penggugat dan Kelvin sebagai tergugat.

“Seharusnya jika ada sengketa perdata yang sedang berjalan dan pokok masalahnya sama, pidana ini harus ditunda berdasarkan Pasal 81 KUHP tentang Prejudicieel Geschil. Tapi kenyataannya tidak dilakukan,” tambahnya.

Pihaknya bahkan telah melayangkan surat ke Kapolda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim untuk meminta penghentian proses pidana, namun tak mendapat tanggapan.

Sidang akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa Anthony Wisanto.

Share to

Related News

Jual Kosmetik Asal China Tanpa BPOM, Ter...

by Jul 22 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara jualan kosmetik secara online yang tak berizin BPOM menetapkan, Jef...

Eksepsi Agustin Widyawati dan Ranto Hens...

by Jul 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara tindak pidana penipuan, yang melibatkan, Agustin Widyawati dan Rant...

Curi Tas Karyawan Shopee Express, Moh Sy...

by Jul 15 2026

Surabaya | jurnalpagi.idJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumas Tu...

Korban Nilai Pengubahan Status Penahanan...

by Jul 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Keputusan Kejaksaan Negeri Tulungagung mengalihkan status penahanan pasanga...

Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Ekor, ...

by Jul 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis biawak Komodo yang diduga...

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top