Pasuruan Jurnalpagi.id – Ayik Suhaya, salah satu pegiat lingkungan di Pasuruan, menduga ada aktivitas pertambangan ilegal di kecamatan Pasrepan. Hal tersebut disampaikannya saat menemui Bupati Pasurun Rusdi Sutejo di kantor bupati, Rabu,(6/8), siang.
Sejumlah pihak resah dengan keberadan tambang yang juga diduga beroperasi tanpa mengantongi ijin resmi dari dinas terkait. Bukan hanya itu, tambang tersebut disinyalir berada di resapan air dan mengancam lingkungan yang berdampak pada struktur tanah serta bisa merusak kawasan konservasi sekitar.
Ayik menyebut pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak alam, tetapi juga merugikan keuangan daerah. Kalau tambang tersebut resmi, lanjut Ayik, tentu ada kontribusi dalam bentuk pajak dan CSR (Corporate Social Responsibility). Terlebih Perda TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) sudah disahkan
“Kalau tidak ada izin, artinya tidak ada retribusi dan PAD yang masuk ke kas daerah, dan tidak ada manfaat pada masyarakat. Sedangkan perda TJSL juga sudah disahkan,” pungkas Ayik.
Menanggapi hal itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengaku telah menerima laporan sejak awal Juli lalu. Ia mengatakan, pada 8 Juli 2025, laporan dari Dinas Lingkungan Hidup sudah diteruskan ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Pihaknya akan melakukan peninjauan ulang ke lapangan.
“Kami akan cek lagi kondisi terakhir. Jangan sampai ada informasi yang simpang siur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan perizinan tambang memang berada di tingkat provinsi. Namun Pemkab Pasuruan tetap bertanggung jawab untuk mengawal dampak lingkungan dan sosial yang timbul di wilayahnya.
“Kami juga akan melakukan pengecekan di lapangan dalam waktu dekat ini untuk memastikan apakah ada perubahan atau tidak. Karena beberapa waktu yang lalu dari pemkab juga sudah melaporkan tambang ilegal,” kata Mas Rusdi sapaan akrabnya sembari menghimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan.(Wan/Adi)
No comments yet.