Redaksi • Okt 13 2025 • 366 Dilihat
Pasuruan jurnalpagi.id – Polemik rencana pembangunan kawasan real estate di lereng Gunung Arjuno–Welirang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kian menguat.
Kalangan legislatif mulai turun tangan untuk mencari solusi menyeluruh atas persoalan yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan Sugiyanto mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan secara resmi pembentukan panitia khusus (Pansus) di internal DPRD Kabupaten Pasuruan.
Pansus tersebut nantinya akan memfasilitasi dialog antara masyarakat, investor, dan pemerintah daerah guna memastikan setiap langkah pembangunan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun keselamatan warga.
“Saya sudah sampaikan dalam forum paripurna internal, agar dibentuk Pansus untuk membahas polemik real estate Prigen ini secara menyeluruh,” tegas Sugiyanto, Senin (13/10/2025).
Menurut Sugiyanto, hingga saat ini masyarakat tetap menyatakan penolakan terhadap proyek tersebut.
Masyarakat berpegangan bahwa izin awal pengembangan adalah wisata alam, bukan real estate. Jadi apa pun alasannya, mereka tetap menolak,” ujarnya.
Ia menilai, kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Wilayah Prigen dikenal sebagai kawasan rawan longsor dan banjir bandang.
Karena itu, pembangunan yang mengubah fungsi lahan di lereng gunung berpotensi memperbesar risiko bencana.
“Kalau mudharatnya lebih banyak, jangan diteruskan. Ini menyangkut keselamatan warga. Kawasan yang ada sekarang saja kalau tidak dikelola dengan baik bisa menimbulkan banjir bandang,” tegasnya.
Sugiyanto juga menyebut, laporan dari warga yang diterimanya hingga kemarin tetap menunjukkan penolakan terhadap proyek tersebut, meskipun investor berjanji hanya memanfaatkan 35 persen dari total lahan.
Ia berharap pembentukan Pansus dapat menjadi jalan tengah yang adil bagi semua pihak.
“Pansus ini diharapkan bisa memperjelas duduk persoalannya. Semua harus transparan—dari legalitas, izin lingkungan, hingga dampak sosialnya,” ujar Sugiyanto.
Ia menambahkan, DPRD akan memastikan setiap pembangunan di Kabupaten Pasuruan tetap berlandaskan asas keberlanjutan dan keselamatan warga.
“Kalau tujuannya untuk kemajuan daerah, tentu kami dukung. Tapi kalau berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat, kita harus tegas,” imbuhnya.
Dukungan terhadap aspirasi masyarakat juga datang dari Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono.
Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan ekologi dan keberlanjutan lingkungan di kawasan Prigen yang menjadi salah satu paru-paru hijau di Jawa Timur.
“Saya mengapresiasi apa yang dibawa masyarakat. Tentu yang disuarakan semua ini berkaitan dengan perlindungan hutan dan alam, agar ekologi dan ekosistem tetap terjaga, sehingga potensi bencana alam, banjir, longsor, dan seterusnya bisa diantisipasi,” ujarnya.
Menurut Eko, aspirasi yang disampaikan warga sepenuhnya sejalan dengan kepentingan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Pasuruan.
“Prigen itu paru-paru Pasuruan dan Jawa Timur. Intinya, kami sepakat dengan aspirasi masyarakat. Apa yang bisa kami lakukan, akan kami lakukan secara maksimal untuk memperjuangkannya,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) selaku pengembang proyek telah memberikan klarifikasi terkait legalitas dan perizinan lahan yang akan digunakan.
Staf umum PT SSP Teguh Jatmiko menjelaskan, kawasan seluas 22,5 hektare tersebut sudah bukan lagi kawasan hutan sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.375/Menhut-II/2004 tentang Pelepasan Kelompok Hutan Gunung Arjuno, bagian hutan Tretes, Kecamatan Prigen.
“Status lahannya sudah jelas dan sah secara hukum. SK pelepasan dari Kementerian Kehutanan sudah kami kantongi sejak 2004,” ujar Teguh.
Ia juga menegaskan bahwa dari total lahan tersebut, hanya 35 persen yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan, sementara 65 persen tetap dipertahankan sebagai kawasan hijau.
“Jangan dibayangkan hutannya digunduli. Kami justru mempertahankan sebagian besar kawasan tetap hijau,” katanya.
Selain itu, PT SSP juga telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan pada 28 Januari 2025, dengan peruntukan sebagai kawasan permukiman, bukan hutan.
Teguh memastikan perusahaan akan mengikuti seluruh tahapan perizinan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang saat ini sedang diproses bersama instansi terkait.
“Kita pastikan perusahaan mengikuti seluruh tahapan perizinannya,” pungkasnya. (Wan)
Pasuruan Jurnalpagi.id – Pasuruan. DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan saat ini te...
Pasuruan Jurnalpagi.id – Ketua DPD Pemuda Tani Jawa Timur, Ghufron Ahmad Yani, melakukan studi...
Pasuruan Jurnalpagi.id – Cerita kemenangan dan semangat sportivitas dalam ajang sepak bola Bup...
Pasuruan Jurnalpagi.id – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Pasuruan menyatakan kesi...
Pasuruan Jurnalpagi.id – Warga Kecamatan Pandaan kini memiliki pilihan baru dalam mendapatkan ...
Pasuruan Jurnalpagi.id – Musim kemarau basah tahun ini membawa dampak serius bagi masyarakat d...
No comments yet.