PASURUAN, Jurnalpagi.id — DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut dihasilkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (10/8/2026).
Sebelum masuk dalam rapat paripurna, materi KUA-PPAS telah melalui serangkaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan juga dilakukan oleh komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah yang menjadi mitra kerja masing-masing.
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Arifin, mengatakan pembahasan dilakukan dengan mencermati penyampaian pemerintah daerah serta berbagai masukan yang muncul dalam rapat bersama perangkat daerah.
Menurutnya, hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Banggar untuk menyampaikan pandangan dalam forum paripurna.
“Badan Anggaran berpendapat KUA-PPAS 2027 telah layak dilanjutkan ke tahap berikutnya berupa penandatanganan kesepakatan antara bupati dan pimpinan DPRD. Pembahasan KUA-PPAS ini dilakukan secara cermat mengacu pada penyampaian Bupati Pasuruan serta rapat kerja bersama Timgar,” ungkap Arifin.
Arifin menambahkan, masukan dari komisi-komisi DPRD turut menjadi bagian dalam proses pembahasan. Hal tersebut dilakukan agar arah kebijakan anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan KUA-PPAS 2027 maupun perubahan KUA-PPAS 2026.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar bagi penyusunan anggaran daerah yang mampu mendukung pembangunan serta memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat.
“Terima kasih kepada Banggar dan Timgar yang telah bekerja sama dalam membahas KUA-PPAS 2027 dan perubahan KUA-PPAS Tahun 2026. Semoga apa yang kita bahas ini membawa Pasuruan lebih maju, sejahtera dan berkeadilan,” kata Samsul.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas kerja sama selama proses pembahasan anggaran.
Menurut Rusdi, perubahan KUA-PPAS 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi serta adanya penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Alhamdulillah kita bersyukur atas kesepakatan bersama perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 dan KUA-PPAS Tahun 2027 ini. Kami atas nama Pemkab Pasuruan menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kemitraan yang harmonis selama proses pembahasan,” ujar Rusdi.
Dengan disepakatinya kedua dokumen tersebut, Pemkab Pasuruan bersama DPRD selanjutnya akan memasuki tahapan penyusunan APBD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan berbagai program pembangunan Kabupaten Pasuruan pada tahun mendatang, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (Adi/ Tim)
No comments yet.