Surabaya | jurnalpagi.id
Sidang agenda bacaan putusan bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di CV. Delta Abstrak Kita (DAK) berlangsung, pada Senin (20/10/2025).
Dipersidangan tersebut, Majelis Hakim dalam bacaan putusannya, menyatakan, Melly Olivia Lius yang ditetapkan, sebagai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.
Perbuatan terdakwa diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melly Olivia Lius dengan pidana penjara selama 16 bulan ,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Serta menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Dalam perkara ini, dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa sebagai Sales Online CV. Delta Abstrak Kita (DAK) yang bertugas mencari dan mendapatkan pelanggan baru dengan menawarkan, menjual produk perusahaan.
Penjualan yang ditawarkan terhadap para pelanggan melalui, sistem diskon, harga
kebijakan perusahaan, membina hubungan baik dengan pelanggan serta memastikan penerimaan uang dari konsumen secara tunai ataupun transfer.
Namun, dalam data administrasi semua transaksi dan interaksi dengan pelanggan di laporkan kepada bagian terkait yakni, bagian gudang/depo untuk mengecek ketersediaan barang.
Selanjutnya, setelah barang ada lalu sales meminta kepada konsumen untuk melakukan pembayaran sesuai harga pesanan barang ke nomor rekening BCA atas nama CV.Gamma Cipta Kita (GCK)
atau rekening atas nama CV.Epsilon Khayal Kita (EKK).
Sedangkan, apabila dalam bentuk pembayaran tunai sales menerimanya kemudian harus diserahkan ke bagian shop controller untuk kemudian oleh Shop Controller di setorkan ke rekening perusahaan.
Sayangnya, order barang dari CV.Trimitra sebesar 43 Juta yang ditransfer ke rekening CV. Parama Onny Lestary (POL) tidak disetorkan ke perusahaan tempat bekerja terdakwa yakni, CV.DAK.
No comments yet.