Pasuruan Jurnalpagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Harry Ardianto menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan pada pertengahan Oktober 2025, setelah jaksa melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan.
“Dari tahap pulbaket hingga pemeriksaan puluhan saksi yang diduga mengetahui hal ini, jaksa menemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya, Kamis (30/10).
Menurut Ferry, hingga kini kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, ia memastikan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu, seiring pendalaman dan kecukupan alat bukti.
“Mohon ditunggu dulu ya. Saat ini tim masih intens memeriksa saksi-saksi. Kami tidak mau gegabah, harus ada bukti yang kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” terangnya.
Terkait pola pungli yang diduga dilakukan, Ferry mengatakan pihaknya belum dapat membeberkan secara detail karena telah masuk ranah materi penyidikan. Termasuk soal nilai kerugian yang timbul.
“Cerita lengkapnya nanti akan kami sampaikan. Yang jelas, ada dugaan pungli yang merugikan masyarakat. Untuk kerugian dan detail lain masih kami dalami dalam proses penyidikan,” imbuhnya.
Informasi yang diperoleh, lebih dari 50 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai pemohon program PTSL, kelompok masyarakat (Pokmas), panitia, perangkat desa, hingga Kepala Desa Wonosari, Herlambang.(Wan/Adi)
No comments yet.