TERKINI

Satreskoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja

Apr 06 2022739 Dilihat

Surabaya | Jurnalpagi.id – Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu dan Ganda. Pelaku berinisial MI (25) warga Jl. Medayu Utara Surabaya diamankan di rumah.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan pelaku tidak bekerja alias pengangguran. “Petugas mengamakan seorang pemuda pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2022, sekira jam 17.00 WIB,” katanya.

Daniel menjelaskan Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pengedaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.” Ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (5/4/2022)

Kemudian, lanjut Daniel, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 8 (delapan) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat masing-masing : ± 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram beserta plastiknya, ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta plastiknya, ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya,”papar Daniel.

Selain itu, AKBP Danie mengatakan selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain saat melakukan penggeledahan, yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya, 2 (dua) bungkus bekas rokok sampurna mild warna merah, 1 (satu) pak Paper, 1 (satu) buah HP,” ungkap AKBP Daniel.

Baca juga :  MA Kuatkan Putusan PN Gresik, Haji Subianto Budiman Bersyukur Mendapat Vonis Bebas

Lebih lanjut AKBP Daniel menerangkan berdasarkan keterangan tersangka mendapatkan barang tersebut dengan membeli dari BR (Belum Tertangkap). “Tersangka mengaku membeli dari BR pada hari Jumat, 04 Maret 2022 sekitae pukul 12.30 Wib didepan Sentra Kuliner Jalan Semolowaru Surabaya sebanyak 1 (satu) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± ½ (setengah) gram seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).” Terang Daniel.

Sedangkan untuk Narkotika jenis ganja, “Tersangka membeli dari KD dengan cara bertemu langsung pada hari Senin, tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB didaerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Terangnya,”tandasnya.

Motif tersangka sebagaimana keterangannya untuk mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.

Akibat perbuatannya Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, “tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKBP Daniel. (dbs/fry)

Share to

Related News

Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Ekor, ...

by Jul 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis biawak Komodo yang diduga...

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top