TERKINI

Satreskoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja

Apr 06 2022755 Dilihat

Surabaya | Jurnalpagi.id – Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu dan Ganda. Pelaku berinisial MI (25) warga Jl. Medayu Utara Surabaya diamankan di rumah.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan pelaku tidak bekerja alias pengangguran. “Petugas mengamakan seorang pemuda pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2022, sekira jam 17.00 WIB,” katanya.

Daniel menjelaskan Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pengedaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.” Ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (5/4/2022)

Kemudian, lanjut Daniel, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 8 (delapan) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat masing-masing : ± 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram beserta plastiknya, ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta plastiknya, ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya,”papar Daniel.

Selain itu, AKBP Danie mengatakan selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain saat melakukan penggeledahan, yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya, 2 (dua) bungkus bekas rokok sampurna mild warna merah, 1 (satu) pak Paper, 1 (satu) buah HP,” ungkap AKBP Daniel.

Baca juga :  Kejaksaan Bangil Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi PKBM

Lebih lanjut AKBP Daniel menerangkan berdasarkan keterangan tersangka mendapatkan barang tersebut dengan membeli dari BR (Belum Tertangkap). “Tersangka mengaku membeli dari BR pada hari Jumat, 04 Maret 2022 sekitae pukul 12.30 Wib didepan Sentra Kuliner Jalan Semolowaru Surabaya sebanyak 1 (satu) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± ½ (setengah) gram seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).” Terang Daniel.

Sedangkan untuk Narkotika jenis ganja, “Tersangka membeli dari KD dengan cara bertemu langsung pada hari Senin, tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB didaerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Terangnya,”tandasnya.

Motif tersangka sebagaimana keterangannya untuk mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.

Akibat perbuatannya Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, “tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKBP Daniel. (dbs/fry)

Share to

Related News

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia ...

by Agu 03 2026

Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top