TERKINI

Penasehat Hukum Soeskah Eny Marwati Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda

Nov 05 2025157 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang Praperadilan yang diajukan, Soeskah Eny Marwati, melalui , Penasehat Hukumnya, Boyamin Saiman, mengaku, kecewa lantaran, sidang tersebut, ditunda.

Kekecewaan, Penasehat Hukum Boyamin Saiman, disampaikan, usai jalani penundaan sidang Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun, kekecewaan Boyamin Saiman yakni, atas ditundanya sidang ini, dirinya, kecewa karena penegak hukum terkesan memberikan teladan yang kurang baik.

Biasanya, kita rakyat biasa kalau dipanggil penegak hukum atau polisi, disuruh menghadiri sebagai bentuk penghormatan kepada hukum.

” Kalau orang sipil dipanggil dua kali tidak hadir maka dilakukan upaya paksa atau dirangkap,” ucap Boyamin Saiman.

Dipersidangan ini, Hakim, memberikan ultimatum jika pemanggilan untuk kedua kalinya para Termohon tidak hadir persidangan terus bergulir untuk dilanjutkan.

” Artinya, jangan sampai lah ! , di persidangan kedua tidak hadir. Ini, akan memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat dan kesannya, penegak hukum tidak menghormati proses hukum ,” terangnya.

Untuk itu, Penasehat Hukum Boyamin Saiman, meminta para Termohon hadir di persidangan berikutnya.
” Jadi jangan sampai ultimatum Hakim malah terlaksana yaitu, persidangan dilanjutkan bergulir tanpa kehadiran mereka ,” ungkapnya.

Boyamin Saiman, menambahkan, ada kekhawatiran jika permohonan nya, dikabulkan mereka komplain.
” Saya kecewa dengan ketidakhadiran pihak Termohon 1 yakni, Polda Jatim atas Praperadilan ini ,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Praperadilan ini, diajukan, Penasehat Hukum, Boyamin Saiman, lantaran, kliennya, Soeskah Eny Marwati ditetapkan, sebagai terdakwa dan jalani sidang pidana dengan agenda menjelang bacaan putusan Sang Hakim.

Boyamin Saiman, beranggapan bahwa penetapan kliennya, dengan dakwaan ancaman pidana pasal 263 ayat (1) KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP, lantaran, merugikan Linggo Hadiprayitno.

Baca juga :  LBH Astranawa Mendesak LPSK Berikan Perlindungan Hukum Kepada Nurhayati

Praperadilan terpaksa dilakukan untuk memastikan bahwa perkara yang dilaporkan sejak tahun 2009, telah daluwarsa secara hukum.

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top