TERKINI

LBH Astranawa Mendesak LPSK Berikan Perlindungan Hukum Kepada Nurhayati

Feb 23 2022391 Dilihat

JurnalPagi.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Astranawa (LBH) Andi Mulya, SH, MH meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan hukum kepada Nurhayati setelah ditetapkan sebagai Tersangka.

“LPSK harus proaktif untuk mengambil tindakan dalam memberikan perlindungan hukum kepada Nurhayati, sebagai wujud tindakan untuk membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,”Kata Andi kepada JurnalPagi.id (Rabu, 23/02/2022).

Direktur LBH Astranawa Andi Mulya, SH., MH., C.P.C.L.E

Andi menerangkan, partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon merupakan preseden buruk di dunia hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi.

“Perlu diketahui, masyarakat mempunyai fungsi yakni sosial control terhadap kinerja penyelenggara negara. Dimana peran masyarakat dalam membantu untuk pemberantasan dan pencegahan korupsi di Negara yang kita cintai ini” kata Andi.

Andi menjelaskan ada 3 peraturan yang menjamin peran serta masyarakat, di antaranya Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Kemudian  Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman dengan Kekerasan, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan
Share to

Related News

Kredit Macet Pada Bank Jatim Senilai 34 ...

by Sep 19 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial HT resmi ditetapkan sebagai tersa...

Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman ...

by Sep 12 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bu...

Dua Kurator Terdakwa Penggelembungan Tag...

by Sep 11 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dieksekusi jaksa dari Kejari Sura...

Dalam Dakwaan, Jaksa Sebut Perbuatan Ter...

by Sep 11 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanta dan Ubaydillah dalam surat dakwaannya menje...

Terbukti Rugikan Keuangan Negara, Akhmad...

by Sep 11 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Akhmad Khasani (AK) mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pend...

Dalam Persidangan Terdakwa Heru Herlamba...

by Sep 09 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan Heru Herlambang, terdak...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top