TERKINI

LBH Astranawa Mendesak LPSK Berikan Perlindungan Hukum Kepada Nurhayati

Feb 23 2022847 Dilihat

JurnalPagi.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Astranawa (LBH) Andi Mulya, SH, MH meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan hukum kepada Nurhayati setelah ditetapkan sebagai Tersangka.

“LPSK harus proaktif untuk mengambil tindakan dalam memberikan perlindungan hukum kepada Nurhayati, sebagai wujud tindakan untuk membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,”Kata Andi kepada JurnalPagi.id (Rabu, 23/02/2022).

Direktur LBH Astranawa Andi Mulya, SH., MH., C.P.C.L.E

Andi menerangkan, partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon merupakan preseden buruk di dunia hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi.

“Perlu diketahui, masyarakat mempunyai fungsi yakni sosial control terhadap kinerja penyelenggara negara. Dimana peran masyarakat dalam membantu untuk pemberantasan dan pencegahan korupsi di Negara yang kita cintai ini” kata Andi.

Andi menjelaskan ada 3 peraturan yang menjamin peran serta masyarakat, di antaranya Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Kemudian  Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Polres Sukabumi Bekuk 2 Orang Tersangka Pidana Jual Beli Uang Palsu
Share to

Related News

Tak Bayar Nafkah Selama 5 Tahun Pasca Ce...

by Mar 05 2026

Surabaya – Newsweek. Perceraian tak selalu mengakhiri persoalan. Bagi Sora Nadhirah, perpisaha...

Anak Perwira Polisi Jadi Kurir Peredaran...

by Mar 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakw...

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 3 Ters...

by Mar 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan kasus pengusiran dan pengrusakan rumah milik Nenek Elina Widjaja...

Modal Itikad Tidak Baik, Hermanto Oerip ...

by Feb 27 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda melakukan gelar perkara kasus dugaan p...

PT Mizuho Leasing Indonesia Pastikan Pen...

by Feb 19 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan perdata terkait penarikan kendaraan kembali bergulir di Pengadilan ...

Alihkan Mobil XPander Cross Tanpa Perset...

by Feb 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjar...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top