TERKINI

Rapat Koordinasi Penataan PKL Depan Pasar Bangil, UPT Pasar Sampaikan Instruksi Bupati

Nov 21 2025499 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui UPT Pengelolaan Pasar Bangil menggelar rapat koordinasi bersama FORKOMPINCA dan perwakilan paguyuban PKL terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Bangil, Kamis (20/11/2025). Rapat berlangsung di ruang pertemuan Kantor UPT Pasar Bangil.

Pertemuan tersebut dihadiri Ka UPT Pengelolaan Pasar Bangil, Kasi Trantib Kecamatan Bangil Joko, Babinsa Kidul Dalem Sutrisno, Bhabinkamtibmas Mustakim, Pengelola Pasar Bangil, Ketua Paguyuban PKL siang H. Marsilan, serta ketua Paguyuban PKL malam Ansori.

Rapat tersebut menindaklanjuti instruksi Bupati Pasuruan pada Rabu (19/11) di Pendopo Segoro Puro, yang menegaskan bahwa area depan Pasar Bangil tidak diperkenankan digunakan untuk berjualan pada pagi, siang, sore, maupun malam hari.

Terpisah, ketua paguyuban PKL menyampaikan sejumlah masukan
Salah satunya meminta kepada pemerintah daerah untuk menyediakan lokasi relokasi bagi seluruh PKL depan Pasar Bangil. Untuknitu pihaknya membutuhkan waktu minimal 1 minggu untuk sosisalisasi kepada pedagang lainnya.

” Tolong kami disediakan tempat relokasi yang baik yang memiliki saluran liatrik” ucap ketua paguyuban.

Babinsa menekankan pentingnya mensterilkan area depan Lapas hingga depan PLN dari aktivitas PKL, namun mengakui bahwa proses ini cukup berat karena menyangkut mata pencaharian warga.

Kasi Trantib Kecamatan Bangil Joko, menegaskan bahwa jalur depan pasar hingga PLN harus bebas PKL.

Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Pasar, Iwan menyampaikan bahwa instruksi Bupati memberikan batas waktu satu minggu untuk mensterilkan area tersebut. Ia juga menyampaikan dua opsi lokasi relokasi, yakni belakang pasar atau eks terminal dan los kampung mangga.

“Ada 2 pilihan relokasi yang sudah direncanakan. Di bekas terminal dan satunya di los kampung mangga,” jelasnya.

Baca juga :  Apindo Usul Permenaker No Work No Pay, LBH Astranawa : Menaker Wajib Tolak

Selain itu, UPT Pasar juga memasang banner larangan berjualan di depan pasar, serta mewajibkan pedagang yang memiliki kios/los di dalam pasar untuk kembali ke tempat semula.(Wan/Adi)

Share to

Related News

DPRD dan Pemkab Pasuruan Mantapkan Arah ...

by Agu 11 2026

PASURUAN, Jurnalpagi.id — DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyepakat...

RSUD Bangil Raih Penghargaan Internasion...

by Jul 30 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan kembali menoreh...

RSUD Grati Beri Layanan Vaksin Internasi...

by Jul 24 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati Kabupaten Pasuruan kini menghadirka...

Pastikan Anak Sehat Masuk Sekolah, RSUD ...

by Jul 01 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Menyambut tahun ajaran baru, RSUD Bangil meluncurkan program Paket Medic...

Raperda Pertanggung-jawaban APBD 2025 Di...

by Jun 30 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resm...

Terima Usulan Bupati, Ketua DPRD Pasurua...

by Jun 18 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti usulan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top