Pasuruan, Jurnalpagi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (29/6/2026).
Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui tahapan evaluasi di seluruh komisi serta Badan Anggaran. Seluruh fraksi akhirnya menyatakan persetujuannya sehingga rancangan peraturan daerah dapat ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa persetujuan yang diberikan DPRD bukan sekadar memenuhi agenda konstitusional, melainkan menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD harus dijadikan bahan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya semakin efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Persetujuan ini bukanlah akhir dari proses pengawasan. Justru menjadi momentum evaluasi bersama agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, akuntabel, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ungkap Samsul Hidayat.
Ia menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan sehingga setiap anggaran yang telah disahkan dapat direalisasikan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan hasil yang optimal bagi kepentingan publik.
Berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2026, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4.075.379.749.149,53, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp4.022.567.100.740,00. Dari capaian tersebut, Kabupaten Pasuruan membukukan surplus anggaran sebesar Rp52.812.648.409,53.
Dengan adanya penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp250.555.292.575,37, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp303.367.940.984,90.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, M. Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi atas persetujuan yang diberikan DPRD. Menurutnya, berbagai masukan dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah.
“Persetujuan DPRD ini menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh masukan yang diberikan akan kami jadikan evaluasi bersama agar tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin baik, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Bupati.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dan Bupati Pasuruan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(Tim/ Adi)
No comments yet.