TERKINI

Magang Pada Kantor Hukum, Mahasiswa FH Untag Surabaya Ikuti Penyelesaian Perkara Narkotika

Apr 20 202612 Dilihat

Profil Penulis : Reyner Xavier Alexander Tungga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Surabaya | jurnalpagi.id

Peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu tantangan besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Kejahatan narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial, keamanan masyarakat, serta masa depan generasi muda. Oleh karena itu, negara melalui perangkat hukum dan aparat penegak hukum berupaya melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika ilegal.
Dalam praktiknya, penanganan perkara narkotika tidak hanya berkaitan dengan proses penangkapan dan penuntutan, tetapi juga melibatkan mekanisme penyelesaian perkara melalui sistem peradilan pidana yang terdiri dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan. Dalam setiap tahapan tersebut, keberadaan penasihat hukum memiliki peran penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Salah satu contoh perkara narkotika yang ditangani melalui mekanisme hukum tersebut dapat dilihat pada penanganan kasus di kantor firma hukum ERRY META & Partners. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang terdakwa berinisial RP.

Berdasarkan kronologi perkara, pada hari Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa menghubungi seseorang yang dikenal dengan nama BOS (yang saat ini berstatus daftar pencarian orang) melalui sambungan telepon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak lima gram dengan harga Rp4.250.000. Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa kemudian diarahkan oleh BOS untuk mengambil barang tersebut di kawasan Jalan Kapas Krampung, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Setelah berhasil mengambil sabu tersebut, terdakwa membawa pulang barang tersebut ke rumah dan membaginya menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Tujuan terdakwa membeli narkotika tersebut adalah untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan. Dari setiap gram sabu yang terjual, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp200.000.
Sistem pembayaran kepada pemasok dilakukan setelah barang terjual. Terdakwa mentransfer uang hasil penjualan melalui aplikasi dompet digital DANA menggunakan telepon genggam miliknya. Dana tersebut kemudian dikirimkan ke rekening bank milik pihak yang diduga sebagai pemasok narkotika.

Dalam menjalankan aktivitas penjualan, terdakwa menggunakan dua metode transaksi. Jika pembeli tidak dikenal, terdakwa menggunakan sistem “ranjau”, yaitu dengan meletakkan paket narkotika di suatu lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli. Namun jika pembeli sudah dikenal, transaksi dilakukan secara langsung dengan pertemuan tatap muka.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari terdakwa. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor 05494/NNF/2025 tanggal 3 Juli 2025, barang bukti yang diuji dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dikenakan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Dalam penanganan perkara seperti ini, mekanisme penyelesaian dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama adalah penyidikan oleh kepolisian untuk mengumpulkan alat bukti serta menetapkan status tersangka. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses di pengadilan. Pada tahap persidangan, jaksa penuntut umum bertugas membuktikan dakwaan terhadap terdakwa melalui alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan laboratorium. Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa memiliki tugas untuk memberikan pembelaan hukum serta memastikan bahwa seluruh proses peradilan berlangsung secara adil.
Dalam konteks ini, firma hukum ERRY META & Partners berperan dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien selama proses hukum berlangsung. Pendampingan tersebut mencakup konsultasi hukum, analisis perkara, penyusunan strategi pembelaan, hingga pembelaan dalam persidangan. Peran advokat tidak hanya sebatas membela terdakwa, tetapi juga memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Prinsip due process of law menjadi dasar penting agar setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh perlindungan hak-haknya.
Penanganan perkara narkotika sering kali menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait jaringan peredaran yang luas serta penggunaan teknologi dalam transaksi ilegal. Modus seperti sistem “ranjau” atau transaksi melalui aplikasi digital menunjukkan bahwa pelaku terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Hal ini menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kemampuan investigasi serta kerja sama antar lembaga dalam memberantas peredaran narkotika. Di sisi lain, penegakan hukum juga harus tetap memperhatikan prinsip keadilan serta hak asasi manusia.

Baca juga :  Ubi Lokal Diolah Lebih Bernilai, Mahasiswa KKN Untag Manfaatkan Toko Kelontong sebagai Basis Usaha

Kasus yang ditangani melalui firma hukum ERRY META & Partners menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian perkara narkotika melibatkan proses hukum yang panjang dan kompleks. Mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, setiap tahap memerlukan profesionalitas aparat penegak hukum serta peran advokat dalam memastikan proses peradilan berjalan secara adil. Pada akhirnya, penanganan perkara narkotika tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat.

Share to

Related News

Mahasiswa FH Untag Surabaya Tuntaskan Pr...

by Apr 20 2026

Profil Penulis : Achmad Qomarul Anam Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya S...

Berkesempatan Magang pada Kejati Jatim, ...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis Artikel : Vanessa Adelia Putri Widodo Mahasiswa Fakultas Huk...

Memahami Alur Pengajuan Tim Asesmen Terp...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis Opini : Margaretha Dyah Putri Pinileh Mahasiswa Fakultas Huk...

Tinjauan Hukum terhadap Pengajuan Kembal...

by Mar 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis Artikel : Beatricx Eliesabeth Staal Mahasiswa Fakultas Hukum...

Berkesempatan Magang pada PT Pertamina P...

by Mar 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Profil Mahasiswa : Ghaudiazzahra Abiyyisyajidha Mahasiswa Fakultas Hukum Un...

Kolaborasi Multipihak Perkuat Konservasi...

by Feb 03 2026

Pasuruan, Jurnalgapi.id / Cempaka Foundation bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan meresmikan Progra...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top