Pasuruan,Jurnalpagi.id – Polemik rencana pembangunan kawasan hunian mewah di lereng Gunung Arjuno–Welirang kini sudah usai. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan secara resmi menyatakan proyek tersebut bermasalah secara hukum, setelah melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen dan kondisi di lapangan yang ditemukan tidak selaras.
Proyek yang digarap oleh PT Stasionkota Saranapermai itu tidak hanya dipersoalkan dari sisi administratif, tetapi juga dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan. Kawasan yang menjadi lokasi pembangunan merupakan wilayah penting bagi sistem resapan air serta penyangga kehidupan masyarakat di bagian hilir.
Ketua Pansus, Sugiyanto, menegaskan bahwa langkah tegas harus segera diambil agar persoalan ini tidak berlarut-larut. “Pencabutan izin tidak boleh hanya menjadi simbol politik, tetapi harus diikuti dengan audit kerusakan serta pemulihan ekosistem,” terangnya saat menyampaikan hasil kerja pansus, Pada hari Senin (20/4/26).
Selain itu, pansus juga menemukan indikasi adanya kejanggalan dalam skema penyediaan lahan kompensasi, yang diduga melibatkan tanah negara. Temuan ini memperkuat dorongan agar izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah terbit dapat segera ditinjau ulang bahkan dibatalkan.
Dari perspektif tata ruang, kawasan di Kecamatan Prigen tersebut seharusnya berfungsi sebagai zona lindung. Alih fungsi menjadi permukiman permanen dinilai berisiko tinggi, terlebih wilayah tersebut juga menjadi habitat satwa dilindungi seperti Elang Jawa.
Sugiyanto juga mengingatkan bahwa terdapat ketentuan yang melarang pemindahtanganan kawasan hutan hasil pelepasan sebelum seluruh kewajiban dipenuhi. “Lingkungan hidup membutuhkan keberanian hukum untuk menindak tegas potensi kerusakan demi mencegah bencana di masa depan,” Bebernya.
Sementara itu, pimpinan DPRD memastikan bahwa hasil kerja pansus tidak akan berhenti sebagai dokumen semata. Rekomendasi tersebut akan segera diteruskan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa laporan tersebut akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan ke depan. “Laporan pansus akan kami tindak lanjuti di tingkat pimpinan DPRD. Sesuai jadwal, pansus akan berakhir pada 27 April dan hasil ini menjadi pijakan dalam langkah selanjutnya,” tegasnya. (Tim/Adi)
No comments yet.