Surabaya | jurnalpagi.id
Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV Sukses Gemilang Engineering yaitu, Sugianto malah berstatus sebagai terdakwa guna di proses hukum.
Proses hukum tersebut, beragendakan bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, yang berlangsung Rabu (3/6/2026).
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menawarkan investasi proyek pengerjaan dengan keuntungan 50 persen dari nilai besaran modal investasi.
Investasi proyek yang dimaksud yakni, pekerjaan pengadaan alat berat road roller di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 1 Milyard lebih.
Investasi diatas, ditawarkan terdakwa terhadap Susatro Soephomo yang tak lain adalah Direktur PT. Simentari Abdhi Bina yang bergerak dibidang distributor alat listrik.
Dihadapan Susatro Soephomo terdakwa memiliki pekerjaan sebagai supplier barang namun tidak memiliki modal yang cukup.
Tawaran terdakwa terhadap Susatro Soephomo yakni, akan diberikan keuntungan sebesar 50 persen dari modal investasi dalam kurun waktu 3 bulan.
Mengenai tawaran terdakwa yang datang bersama istrinya, yaitu, Diyan maka Susatro Soephomo memberikan modal investasi sebesar 440 Juta yang dikirim melalui, transfer ke rekening terdakwa.
Namun, terdakwa tidak menepati janjinya dan itu hanyalah akal-akalan agar Susastro Soephomo menyerahkan uang sejumlah 440 Juta yang ternyata digunakan terdakwa
untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
No comments yet.