TERKINI

JPU Kejari Badung Hadirkan Saksi Ahli Pidana, Tony Nugroho Terdakwa Pelecehan Seksual Tak Bisa Mengelak

• Mei 05 2025 • 1.047 Dilihat

DENPASAR | jurnalpagi.id

Tonny Nugroho, pria berstatus Doktorandus asal Malang, didakwa atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual berupa pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan korban. Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (28/4/2025).

Meski telah menjadi terdakwa, warga Jalan Simpang Dieng II/4, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, itu tidak ditahan dan menjalani proses hukum sebagai tahanan kota. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 221/Pid.Sus/2025/PN Dps dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhon dari Kejaksaan Negeri Badung.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa bermula pada 17 Desember 2024 saat pesawat Super Air Jet IU 702 sedang melakukan pendaratan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat itu, korban Natalia Christy merasa bagian tubuhnya—terutama area dada—difoto oleh terdakwa yang berdiri tidak jauh dari kursinya. Saat dikonfirmasi oleh Natalia, Tonny berdalih bahwa ia hanya mengambil gambar anak korban.

Namun, kecurigaan itu dilaporkan Natalia kepada suaminya, Larry Lion Lie, yang kemudian meminta klarifikasi langsung kepada terdakwa. Ketika diminta menunjukkan ponselnya, sebuah Samsung Galaxy S22 warna silver, Tonny enggan menyerahkannya. Setelah dilakukan pemeriksaan digital forensik, ditemukan 13 foto yang menampilkan bagian wajah dan dada Natalia Christy, yang diambil tanpa persetujuannya.

“Pengambilan gambar tersebut memiliki muatan seksual dan melanggar norma kesusilaan,” ungkap JPU dalam sidangnya. Atas perbuatannya, Tonny Nugroho dijerat Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kuasa hukum korban, DR (c) Ir. Eduard Rudy SH.MH menyatakan bahwa dalam persidangan JPU menghadirkan saksi ahli Dr. Ahmad Sofian, dosen hukum dari Universitas Bina Nusantara, Jakarta. “Awalnya terdakwa berbelit-belit saat diminta keterangan. Namun, ia tak bisa mengelak setelah keterangan saksi ahli dan fakta-fakta digital diungkap,” jelas Eduard.

Baca juga :  Eksepsi Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Terdakwa Penipuan Ditolak Hakim

Lebih lanjut, Eduard Rudy mengungkapkan temuan mengejutkan dari hasil pemeriksaan forensik: “Terdakwa juga menyimpan foto pramugari dari pesawat yang sama. Ini memperkuat dugaan bahwa perbuatannya bukan hanya insidental, melainkan mengarah pada kelainan perilaku seksual.” lanjut yang juga menjabat sebagai Ketua IPHI dan KAI Surabaya tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari saksi.

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top