Redaksi • Sep 08 2026 • 9 Dilihat

Jakarta | Jurnalpagi.id
Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada 20 Agustus 2026 berbuntut panjang. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Panitera Berly, serta Juru Sita Heni Puspita dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI.
Laporan tersebut diajukan Saiful Bakri selaku pemilik tanah dan bangunan melalui kuasa hukumnya, Rahadi, S.H., M.H. Mereka mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 4/Eks.G/2025/PN.Mjk.
Saiful mengklaim rumah yang dieksekusi merupakan tanah dan bangunan yang diperolehnya melalui transaksi jual beli yang sah pada 2021. Ia juga mengaku tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang kemudian dijadikan dasar permohonan eksekusi oleh Moenali dan kawan-kawan.
Sengketa tersebut bermula pada 2023 ketika ahli waris pihak Moenali menggugat Mukijah dan pihak terkait. Gugatan itu kemudian dimenangkan pihak Moenali hingga berkekuatan hukum tetap. Pada 2025, putusan tersebut dimohonkan untuk dieksekusi.
Merasa haknya ikut terdampak, Saiful kemudian mengajukan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi di PN Mojokerto.
Dalam proses tersebut, Saiful mengaku telah mengajukan 31 alat bukti surat. Di antaranya Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual tertanggal 30 Maret 2021, bukti transaksi, dokumen yang menunjukkan penandatanganan di hadapan notaris, sertifikat hak milik asli, kuitansi pembayaran, serta sejumlah dokumen lainnya.
Selain bukti surat, Saiful juga menghadirkan tiga orang saksi untuk mendukung dalil perlawanannya.
Namun, berdasarkan dokumen Putusan Nomor 28/Pdt.Bth/2026/PN.Mjk yang diperoleh, perlawanan tersebut akhirnya ditolak.
Kuasa hukum Saiful menilai putusan tersebut tidak memberikan pertimbangan hukum yang memadai terhadap seluruh bukti yang diajukan kliennya.
Rahadi bahkan mempersoalkan dugaan adanya pertimbangan hukum yang mengambil atau menyalin pertimbangan dari perkara Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk.
Persoalan kemudian semakin memanas setelah eksekusi pengosongan dilaksanakan pada 20 Agustus 2026.
Menurut Rahadi, pelaksanaan eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis dan resmi mengenai waktu pelaksanaan kepada dirinya maupun kliennya yang saat itu menempati rumah tersebut.
“Mosok eksekusi pengadilan kok sembarangan dan ngawur. Rumah klien saya sekitar pukul 07.30 didatangi petugas PN Mojokerto, gembok dirusak dan juru sita serta panitera dibantu kepolisian memaksa masuk ke rumah klien saya,” kata Rahadi.
Ia menyebut saat petugas datang, Saiful sedang mengantar anaknya berobat.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat kliennya mengalami trauma dan shock.
Setelah masuk ke dalam rumah, lanjut Rahadi, petugas kemudian membacakan perintah eksekusi dan meminta barang-barang milik kliennya dikeluarkan dari rumah dan dipindahkan ke truk.
Rahadi juga mempertanyakan tidak dilakukannya konstatering, yakni pencocokan dan pemeriksaan obyek eksekusi sebelum pelaksanaan eksekusi riil.
Menurut dia, persoalan menjadi serius karena amar Putusan Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk yang dijadikan dasar eksekusi dinilai tidak memberikan uraian yang cukup mengenai letak, alamat, batas-batas maupun luas tanah yang hendak dieksekusi.
“Kalau amar putusan tidak menyebutkan secara rinci letak tanah obyek yang hendak dieksekusi, atas dasar apa Panitera Pengadilan melaksanakan eksekusi pada 20 Agustus 2026 di rumah milik klien saya?” ujar Rahadi.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai obyek eksekusi dan membuka ruang terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi.
Tak berhenti di situ, Rahadi menyatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding pada 5 Agustus 2026. Menurut dia, masih adanya proses hukum terkait derden verzet seharusnya menjadi perhatian sebelum eksekusi dilakukan.
“Hal tersebut jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas keadilan, serta adanya dugaan pelanggaran HAM,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Rahadi bersama kliennya secara resmi mendatangi Jakarta dan menyampaikan laporan kepada Bawas MA RI serta Ketua MA RI.
Mereka meminta lembaga pengawasan MA melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Mojokerto, Panitera, dan Juru Sita yang dinilai bertanggung jawab dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Rahadi berharap laporan itu tidak berhenti sebatas administrasi, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur eksekusi, dasar hukum, pelaksanaan di lapangan, hingga aspek etik aparat pengadilan.
“Selama ini banyak oknum pejabat pengadilan atau hakim berpikiran jika ada salah satu pihak tidak puas terhadap putusan, silakan ajukan upaya hukum banding. Tapi kalau saya, tidak hanya melakukan upaya hukum banding. Saya pastikan akan melaporkan dan memperkarakan apabila masih ada oknum hakim atau pejabat yang bertindak ngawur dan tidak sesuai dasar hukum, hukum acara, bahkan bertentangan dengan fakta hukum yang ada,” pungkas Rahadi
Surabaya | jurnalpagi.id Penasihat hukum empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa dalam perka...
Surabaya | jurnalpagi.id Tiga pembeli unit apartemen mengajukan gugatan perdata terhadap pengembang ...
Surabaya | jurnalpagi.id Kerugian perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan hukum di...
Surabaya | jurnalpagi.id Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi bukti yang ditunggu dalam persida...
Surabaya | jurnalpagi.id Untuk menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Andre ...
Surabaya | jurnalpagi.id Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu menjalani persidangan a...

No comments yet.